Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KELANJUTAN pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terancam menggantung. Ketua DPR Puan Maharani mengaku belum menerima Surat Presiden (Surpres) yang berisi Daftar Invetaris Masalah (DIM) versi pemerintah.
"Sampai hari ini DPR belum terima surat dari pemerintah," ungkap Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (18/2).
Belum adanya Surpres DIM RUU TPKS dari pemerintah ke DPR menjadi salah satu alasan mengapa Puan tidak membacakan Surpres tersebut dalam rapat paripurna penutupan masa sidang III DPR. Dirinya menegaskan, DPR akan menunggu Surpres terebut pada masa sidang selanjutnya atau setelah masa reses.
"Karena ini penutupan kita tunggu di masa sidang selanjutnya. Kita tunggu lagi balasan pemerintah," ungkapnya.
Baca juga: Di Depan Direktur Bank Dunia, Anies Tunjukkan Capaian Tranformasi Transportasi
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya menjelaskan bahwa pemerintah telah mengirimkan Surpres / DIM RUU TPKS. Berdasarkan tanda terima pengiriman dokumen yang dikeluarkan oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensekneg) untuk Ketua DPR, Suprres nomor R.05/Pres/02/2022 perihal pembahasan dan DIM RUU TPKS sudah diterima oleh pegawai ASN persuratan DPR atas nama Nina Romadona.
“Ya sudah diterima,” kata Willy, sejak Rabu (16/2) lalu.
Bahkan, sehari sebelum pelaksanaan rapat paripurna masa sidang III, Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin mengungkapkan bahwa DPR akan membacakan surat presiden terkait RUU TPKS. Cak Imin bahkan menjelaskan akan mengawal ekstra pembahasan RUU TPKS di DPR.
"Iya. Pokoknya ini akan ekstra perhatian cepat," katanya. (OL-4)
Penguatan fungsi dan wewenang DPD RI ini penting sekali. Di era Presiden Jokowi, revisi UU MD3 justru telah mereduksi dan mengurangi kewenangan DPD RI.
ANGGOTA Badan Legislasi atau Baleg DPR RI Guspardi Gaus membantah adanya jalur khusus untuk menggolkan rancangan undang-undang hingga ke paripurna. Menurutnya DPR tetap on the track
Feri Amsari mengkritisi cara kerja dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang selama ini bekerja hanya berdasarkan pesanan dan kepentingan politik.
Formappi menilai revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) bentuk ekspresi ketidaknyamanan DPR terhadap sejumlah kewenangan MK.
Ketidakseriusan DPR tersebut terbaca dari minimnya dinamika pelaksanaan fungsi legislasi semenjak masa sidang IV dibuka.
DOSEN dari Universitas Paramadina Joko Arizal menyampaikan keresahannya terkait mayoritas aktor politik di Indonesia tidak menjalankan cita-cita dari para pendiri bangsa.
Anies Baswedan merespons ucapan Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Puan Maharani, yang membuka peluang partainya mendukung dia kembali maju di Pilgub Jakarta
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan duka cita atas wafatnya Wakil Presiden (Wapres) ke-9 RI Hamzah Haz. Hamzah dinilai sebagai tokoh yang teduh dan merangkul.
Ketua DPR Puan Maharani menyatakan parlemen Indonesia menyambut baik putusan Mahkamah Internasional yang menyebut pendudukan Israel di tanah Palestina sebagai tindakan ilegal.
WAKIL Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhaimin Iskandar (Gus Imin) menyebut bahwa dirinya akan mengikuti upacara 17 Agustus 1945 di Jakarta atau daerah lain.
Ketua DPR, Puan Maharani, memperingatkan potensi dampak luas dari kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng bersubsidi, MinyaKita
PEMERINTAH silih berganti namun selama hampir 20 tahun sejak awal diajukan ke DPR pada 2004, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved