Pembacaan Putusan Kasus Kebakaran Hutan di Riau Ditunda

Melati Yuniasari Fauziyah
25/5/2016 14:19
Pembacaan Putusan Kasus Kebakaran Hutan di Riau Ditunda
(ANTARA/Rony Muharrman)

PEMBACAAN putusan hakim dalam persidangan kebakaran hutan dengan terdakwa PT Jatim Jaya Perkasa (PT JJP), anak perusahaan Wilmar Group, ditunda. Mulanya pembacaan putusan tersebut berlangsung Rabu (25/5) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, namun hakim memutuskan untuk menunda pembacaan putusan dan menjadwalkan sidang kembali digelar pada 8 Juni 2016.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengajukan gugatan kepada PT JJP sejak 23 Maret 2015 terkait dengan adanya kerusakan lingkungan hidup akibat pembakaran hutan dan lahan seluas 1.000 hektar yang berlokasi di Simpang Damar, Desa Sei Majo, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Terkait penundaan tersebut, Dirjen Penegakan Hukum dan Lingkungan Hidup KLHK Rasio Ridho Sani pun menghormati keputusan hakim dalam menunda persidangan pembacaan keputusan.

"Kami menghormati keputusan hakim untuk menunda persidangan pembacaan keputusan gugatan perdata pemerintah terhadap kebakaran lahan di PT JJP," ujarnya saat dihubungi, Rabu (25/5). (X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya