Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
SEJUMLAH pegiat pemilu yang berasal dari kalangan organisasi masyarakat sipil mendorong Komisi II DPR untuk memenuhi kuota keterwakilan perempuan minimal 30% dalam proses uji kepatutan dan kelayakan calon pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang direncanakan berlangsung pada 14 Februari mendatang.
Para pegiat pemilu tersebut menyampaikan pandangannya langsung dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi II DPR yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal yang berlangsung di Komples Parlemen Senayan, Kamis (10/2).
Dalam kesempatan tersebut, Perwakilan Maju Perempuan Indonesia (MPI) Luluk Nur Hamidah Luluk menilai keterwakilan perempuan sangat penting sebagai amanat dari konstitusi baik di parlemen maupun di ranah penyelenggara pemilu.
"Kami mendukung agar seleksi KPU dan Bawaslu menggunakan sistem paket dengan sekaligus menyebutkan keterwakilan perempuan minimal 30 persen," kata Luluk yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kaukus Perempuan Parlemen tersebut.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu (Perludem) Titi Anggraini mendorong Komisi II dapat menggunakan sistem paket dalam memilih calon anggota KPU dan Bawaslu. Pemilihan bisa dilakukan langsung dengan menyertakan minimal 3 orang perempuan untuk KPU dan 2 untuk Bawaslu.
"Memilih 7 nama sekaligus di dalamnya setiap anggota memuat 30% paling sedikit perempuan. Dari 7 setidak-tidaknya ada 3 nama untuk KPU dan dari 5 setidak-tidaknya ada 2 nama untuk Bawaslu. Tentu ini diharapkan jadi model pemilihan nanti setelah uji kepatutan dan kelayakan," papar Titi.
Bacxa juga : Deklarasi Prabowo Sebagai Capres, Gerindra: Tahun Ini, InsyaAllah
Sementara itu, Wakil Direktur Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) Hurriyah meminta Komisi II DPR membuka akses keterlibatan publik bukan hanya memberikan masukan tetapi termasuk memantau proses uji seleksi kelayakan.
Selain itu Hurriyah juga mendorong agar komisi II DPR menunjukkan ciri pemilu yang inklusif dan perspektif gender saat proses uji kelayakan dan kepatutan dilakukan.
"Dalam uji kepatutan dan kelayakan ada muatan pertanyaan tentang perspektif gender," harapnya.
Wakil Ketua Komisi II Syamsurizal mengungkapkan, semua masukan yang disampaikan dalam RDPU tersebut akan menjadi bahan acuan penilaian Komisi II saat melakukan uji kepatutan dan kelayakan calon pimpinan KPU dan Bawaslu.
"Dalam Surat Presiden (Surpres) sudah tercantum 30 persen keterwakilan perempuan di KPU dan Bawaslu," kata Syamsurizal. (OL-7)
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Bawaslu DKI Jakarta meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024, Kamis (1/8).
Bawaslu antisipasi terjadinya kecurangan Pilkada DKI Jakarta
Mendagri Tito Karnavian menyoroti masih ada daerah yang belum merealisasikan anggaran kepada KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri untuk kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak
Jajaran penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP diingatkan untuk bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
KPU diminta segera tuntaskan temuan Bawaslu soal ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi parpol
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyampaikan ada tiga klaster yang menjadi masalah dari pencocokan dan penelitian (coklit) di berbagai daerah di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved