Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Panglima TNI Gatot Nurmantyo yang diwakili kuasa hukumnya Refly Harun berpendapat ambang batas presiden menimbulkan dampak sosiologis di masyarakat.
Pada pemilu sebelumnya, ujar Refly, secara faktual sudah terjadi pembelahan di masyarakat terutama ketika presiden hanya dua calon. Menurutnya, hal itu antara lain ditengarai karena penerapan ambang batas pencalonan presiden yang terlalu tinggi .
"Sejak 2014 dan kemudian 2019, dimana hanya menghasilkan dua calon dan pembelahan masyarakat itu sangat terasa terjadi," ujarnya dalam sidang uji materi Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu terhadap UUD 1945 dengan agenda perbaikan permohonan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (26/1).
Gatot Nurmantyo menguji Pasal 222 UU Pemilu yang memuat ketentuan ambang batas pencalonan presiden.
Refly menuturkan lebih jauh selama proses perubahan konstitusi atau amandemen konstitusi, tidak ada pemberlakuan ambang batas pencalonan presiden. Namun yang ada adalah ambang batas dalam konteks pemilihan legislatif.
Mengenai putusan MK sebelumnya yang telah menyatakan aturan ambang batas presiden konstitusional atau tidak bertentangan dengan UUD 1945, Refly mengatakan pendapat lain dari putusan MK.
Menurutnya, tidak benar bahwa ambang batas pencalonan presiden untuk penguatan sistem pemerintahan presidensial.
"Kami menganggap justru sistem pemerintahan presidensial Indonesia pascaperubahan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 itu sudah sangat kuat, dibandingkan sebelum perubahan," ujar dia.
Ia juga mengatakan presiden yang terpilih bisa didukung oleh partai politik di parlemen yang sebelumnya tidak menjadi mitra di dalam pencalonan seperti hari ini Partai Gerindra dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Kemudian mengenai pendapat Mahkamah bahwa ambang batas pencalonan presiden merupakan kebijakan pembuat UU, menurut kuasa hukum pemohon partai-partai besar yang kemudian diuntungkan dengan adanya ketentuan itu.
"Dan sejarah presidential threshold 20% ini sendiri adalah sejarah untuk menghadang Susilo Bambang Yudhoyono waktu itu bisa dicalonkan untuk periode kedua, sebagaimana keterangan mantan Ketua DPR (lalu) Marzuki Alie," ucapnya.
Pemohon Gatot Nurmantyo mengatakan presidential threshold 20% adalah bentuk kudeta terselubung terhadap negara demokrasi, menjadi partaikrasi melalui rekayasa undang-undang.
Ketua sidang panel Hakim Konstitusi Aswanto menuturkan, perkara itu akan dibawa ke Rapat Permusyawaratan Hakim. "Apa pun yang diputuskan di Rapat Permusyawaratan Hakim, akan disampaikan kepada pemohon," tukasnya. (Ind/OL-09)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Keberhasilan Partai Gerindra dan Prabowo Subianto saat ini merupakan akumulasi dari kedisiplinan organisasi dan kesediaan untuk melewati proses panjang yang tidak instan.
Terlebih, hasil survei terkini Median menempatkan elektabilitas Anies dan KDM masuk tiga besar di bawah Prabowo.
Prabowo Subianto dan Anies Baswedan dinilai masih menjadi dua figur utama yang sulit tergeser dalam bursa calon presiden pada Pilpres 2029.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memastikan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Keputusan Prabowo memberikan amnesti pada Hasto Kristiyanto dan abolisi pada Tom Lembong harus dibaca menggunakan asumsi yang tepat
Indonesia telah memiliki pemimpin nasional dari berbagai latar belakang, mulai dari militer (TNI) hingga sipil, tetapi belum ada yang berasal dari korps kepolisian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved