Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTUR Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Supardi menilai seharusnya majelis hakim tetap menghukum badan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dalam perkara korupsi dan pencucian uang di PT ASABRI. Hal itu mengacu pada Pasal 193 KUHAP.
"Kalau kita mengacu kepada Pasal 193 KUHAP itu, jika hakim menyatakan terdakwa itu terbukti bersalah maka harus dipidana," ujarnya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (18/1).
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Heru dengan pidana nihil meski dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Hukuman itu jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya, yakni pidana mati.
Walau tetap menghargai vonis hakim, Supardi berkukuh hukuman yang paling adil dijatuhi kepada Heru adalah pidana mati.
"Dengan berbagai pertimbangan, kepentingan masyarakat, kepentingan para nasabah, ya kan? Kepentingan yang lebih besar," katanya.
Atas hukuman pidana nihil itu, Kejagung akan melakukan upaya hukum banding.
Kendatipun tidak dihukum mati, lanjut Supardi, masih ada alternatif konstruksi hukuman lain yang bisa ditujukan kepada Heru, misalnya hukuman bersyarat.
"Misalnya dihukum seumur hidup, dengan syarat apabila hukuman sebelumnya itu tidak mengalami pengurangan," tandas Supardi.
Diketahui, salah satu alasan jaksa menuntut mati disebabkan karena Heru dinilai telah melakukan pengulangan pidana.
Sebelumnya, ia juga terseret megakorupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Dalam perkara itu, hakim telah menghukumnya pidana penjara seumur hidup.
Meski sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, hukuman Heru di perkara itu bisa berpotensi berkurang jika ia mengajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK). (Tri/OL-09)
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
KPK menyatakan kesiapan untuk membuka penyelidikan jika ditemukan indikasi rasuah dalam putusan bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur
Komnas Perempuan menilai putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur menjadi catatan buruk penegakan hukum kasus kekerasan terhadap perempuan.
PAKAR hukum pidana mengecam putusan majelis hakim terhadap Gregorius Ronald Tannur yang mendapatkan vonis bebas dalam kasus kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinilai memiliki hak untuk tidak mengganti para majelis pada sidang Gazalba Saleh.
KPK menyatakan permintaan pergantian majelis hakim dalam persidangan Hakim Agung Gazalba Saleh telah sesuai dengan ketentuan KUHAP, karena adanya benturan kepentingan.
Sejumlah aset tersebut milik terpidana yakni Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro (Bentjok) masih dalam proses penelusuran.
Ketut mengatakan pelacakan aset itu juga dilakukan kepada keluarga Heru.
Penyitaan itu dilakukan pada Rabu (18/5) dalam rangka menutup uang pengganti berdasarkan putusan Mahkamah Agung sebesar Rp10,728 triliun yang dibebankan ke Heru.
Sampai Februari 2022, Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung mencatat Rp18,737 miliar telah disetor ke kas negara terkait perkara Jiwasraya.
"Bayangkan! Rp22 triliun dengan hukumannya 0 tahun. Artinya dengan Rp22 triliun tidak dihukum," kata Burhanuddin
"Kemudian ASABRI (kerugiannya) Rp22,7 triliun terbukti, hukumannya nihil. Secara yuridis kita mengerti lah, tapi rasa keadilan masyarakat sedikit terusik,"
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved