Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SATUAN Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah berhasil mengumpulkan uang atau penerimaan bukan pajak (PNBP) dan aset berupa tanah senilai Rp9,82 triliun. Pencapaian itu dibukukan setelah tujuh bulan efektif bekerja pada 31 Desember 2021.
"Terhitung selama 7 bulan efektif masa kerja Satgas BLBI, Satgas telah berhasil mencatatkan hasil berupa uang/PNBP dan aset berupa tanah hingga 31 Desember 2021, tercatat sejumlah Rp9,82 triliun," kata Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Tri Wahyuningsih Retno Mulyani melalui siaran pers, Selasa (18/1).
Nilai uang tersebut terdiri dari uang tunai sebesar Rp317,7 miliar, nilai aset tanah yang telah ditetapkan statusnya/dihibahkan kepada Kementerian Lembaga senilai Rp1,149 triliun, dan nilai aset tanah yang berhasil dikuasai baik berupa aset properti maupun sita aset jaminan kredit dengan estimasi nilai sekitar Rp8,35 triliun.
Baca juga: Terkait TPPU, KPK Sita Aset Bupati HSU Senilai Rp14,2 Miliar
Aset berupa tanah yang berhasil dikuasai baik yang berasal dari penguasaan aset properti maupun penyerahan aset jaminan kredit dari obligor/debitur seluas 13.767.873,35 m2, dan aset tanah yang telah ditetapkan statusnya/dihibahkan kepada Kementerian/Lembaga guna penyelenggaraan tugas dan fungsi negara seluas 443.970 m2.
Tri mengatakan, Satgas BLBI memiliki jangka waktu kerja yang singkat lantaran berakhir pada 31 Desember 2023. Hasil yang telah dicapai, lanjutnya, masih jauh dari target yang ditetapkan oleh pemerintah. Sebab hak tagih negara atas dana BLBI mencapai Rp110,45 triliun.
Karenanya, Satgas BLBI akan melakukan berbagai upaya untuk memperoleh hak negara tersebut. "Upaya tegas akan dilakukan oleh Satgas BLBI, seperti penyitaan harta kekayaan lain, pengejaran perusahaan yang terafiliasi dengan obligor/debitur, pemblokiran saham dan badan hukum, juga tidak menutup kemungkinan dilakukan upaya pidana terhadap obligor/debitur yang melakukan peralihan aset jaminan yang diperjanjikan," jelas Tri. (OL-4)
Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menyita aset dengan nilai total Rp 38,2 triliun sejak pembentukannya pada 2021.
Satgas BLBI telah mengibahkan aset eks BLBI kepada sembilan kementerian dan lembaga.
Masa kerja satgas akan berakhir pada 31 Desember 2024.
Sistem pengamanan korupsi yang dirancang sedemikian canggih itu kini menjadi berhala baru.
ICW melihat kemiripan antara kasus dugaan fraud di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan perkara bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan berkoordinasi dengan Menkopolhukam yang baru ditunjuk Hadi Tjahjanto soal Satgas BLBI.
MA memenangkan Satgas BLBI melawan Bogor Raya Development (BRD) dalam perkara penyitaan aset lapangan golf dan dua hotel di Bogor, Jawa Barat
Pernyataan Yulius bisa menjadi pemacu Satgas BLBI bekerja lebih progresif dalam upaya pengembalian aset negara yang dikuasai debitur atau obligor
Kerja sama tersebut penting serta menjadi bagian dari pelaksanaan rekomendasi Pansus BLBI DPD Jilid I, yakni tentang perlunya koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH)
Satgas BLBI didorong untuk memidanakan para obligor yang sengaja serahkan harta bermasalah.
“Masa kerja satgas tinggal 4 bulan lagi. Terlepas diperpanjang atau tidak, fokusnya sekarang bagaimana mengoptimalkan waktu yang tersisa ini."
Diharapkan semangat tersebut menghasilkan sinergi antarlembaga sehingga mempercepat pengembalian uang negara dari para pengemplang BLBI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved