Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kejagung Terima Surat Penyidikan Ferdinand Hutahean 

Tri Subarkah
12/1/2022 20:22
Kejagung Terima Surat Penyidikan Ferdinand Hutahean 
Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean saat diperiksa polisi(Antara/Reno Esnir)

JAKSA Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pegiat sosial Ferdinand Hutahean dari Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut, SPDP itu terkait dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). 

"Dan atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, serta menimbulkan keonaran di kalangan rakyat melalui media sosial atas nama tersangka FH (Ferdinand Hutahean)," kata Leonard melalui keterangan tertulis, Rabu (12/1). 

Baca juga : Hakim Vonis Eks Penyidik KPK Stepanus Robin 11 Tahun Penjara

SPDP itu, lanjutnya, diterbitkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Nomor B/01/I/RES.2.5./2022/Dittipidsiber tanggal Kamis (6/1). Selain itu, Dittipidsiber juga telah menyerahkan Surat Penetaan Tersangka pada Selasa (11/1). Atas hal tersebut, JAM-Pidum sudah menerbitkan Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum Untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan (P-16). 

Ferdinand ditetapkan tersangka atas cuitan tweet dari akun pribadinya pada Selasa (4/1). Twit yang dimaksud yakni "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela." 

Adapun Ferdinand dikenakan Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan (2) KUHP dan atau Pasal 156a KUHP. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya