Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BAKAL calon anggota legislatif dari Partai PDI Perjuangan Ferdinand Hutahaean berjanji memperjuangkan pembiayaan dan izin pendirian rumah ibadah. Menurut dia, Indonesia akan semakin damai jika seluruh umat beragama memiliki tempat berkhidmat kepada Tuhan.
"Ini penting, bahwa semua rumah ibadah harus mendapat dana bantuan operasional dari negara. Masa desa saja dapat biaya dana desa sementara rumah ibadah tidak dapat? Maka rumah ibadah akan kita perjuangkan untuk dapat biaya operasional atas perintah Undang-undang (UU),” ujar Ferdinand saat memberikan sambutan pada talk showroom bersama Asosiasi Pendeta Indonesia Wilayah Jakarta Utara, Sabtu (29/7).
Menurut bakal calon anggota DPR RI Daerah Pemilihan Jakarta III, yang meliputi Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu itu, intoleransi dan radikalisme kerap menjadi penghalang perdamaian antarpemeluk agama. Turunannya, pemberian izin pendirian rumah ibadah sering dihalangi.
Agenda yang dihadiri hampir 100 orang pendeta dari berbagai gereja yang ada di Jakarta Utara itu, Ferdinand bertindak sebagai narasumber. Dia menilai radikalisme dan intoleransi yang mengancam eksistensi gereja.
Ferdinand menyampaikan kepada para pendeta yang menghadiri acara tersebut yang bertempat di Gereja Pantekosta Tabernakel Jalan Bugis Tanjung Priok ini bahwa kedua kelompok tersebut memang menjadi ancaman terhadap kebebasan beragama.
“Jangankan yang tidak seagama, yang seagama saja dimusuhi oleh kelompok intoleran ini kalau beda aliran," terang Ferdinand.
Selain kelompok intoleran, kata dia, kebijakan pemerintah yang juga menjadi momok yang mempersulit pendirian rumah ibadah yaitu keberadaan surat keputusan bersama (SKB) dua Menteri. Maka dia menyarankan SKB ini harus dicabut.
Ketika ditanya solusi lain, Ferdinand menyampaikan bahwa ia akan memperjuangkan disahkannya UU yang mengatur biaya operasional rumah ibadah mulai dari mesjid, musholla, gereja, klenteng, kuil, vihara dan lain sebagainya. Dia juga berjanji memperjuangkan agar SKB dua menteri dicabut dan diganti dengan UU yang mengatur kemudahan pendirian rumah ibadah.
“Saya ingin melihat Indonesia ini damai dan semua rumah ibadah menyebarkan kebaikan dan tidak ada lagi yang jualan agama untuk cari makan. Semua harus dibiayai negara," tutup Ferdinand. (RO/Z-1)
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki banyak kesamaan. Salah satunya dalam perolehan kursi DPR RI yang sama pada Pemilu 2024.
Anggota DPD RI dukung kembali Mantan Ketua DPD Irman Gusman
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab cicitan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Mahfud MD terkait mobil dinas, pesawat jet, dan fasilitas asusila KPU
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
Caleg terpilih dapat mendaftaran diri dalam kontestasi Pilkada 2024. Kendati demikian, mereka harus mengundurkan diri sebagai caleg terpilih.
Calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
KPK menyebut 6.969 calon legislatif (caleg) terpilih) Pemilu 2024 belum menyerahkan LHKPN. KPU tak akan melantik caleg terplih jika belum melaporkan LHKPN
Upaya KPK dan KPU memastikan caleg bebas korupsi dengan mewajibkan penyampaian LHKPN dinilai masih memiliki celah.
Kewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved