Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MANTAN politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) hari ini, Selasa (15/1). Ferdinand akan disidang dalam kasus ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
"Beliau sehat dan siap (jalani sidang perdana)," kata Kuasa Hukum Ferdinand, Rony Hutahaean, saat dikonfirmasi, Selasa (15/1).
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyerahkan berkas perkara tahap I Ferdinand pada 18 Januari 2022. Berkas itu dinyatakan lengkap atau P21.
Baca juga: Kasus Ferdinand Hutahaean Segera Disidang
Kemudian, penyidik menyerahkan Ferdinand dan barang bukti ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Kejagung melimpahkan langsung ke Kejari Jakarta Pusat.
Kejari Jakpus telah menerima pelimpahan Ferdinand dari Bareskrim Polri. Namun, Ferdinand dititipkan penahanan di Rutan Rorenmin Bareskrim Mabes Polri selama 20 hari terhitung 24 Januari-Februari 2022.
"Pada 24 Januari 2022 pukul 11.30 WIB telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Bareskrim Mabes Polri kepada penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atas nama tersangka Ferdinand Hutahaean," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting dalam keterangan tertulis, Senin (24/1).
Ferdinand ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian bermuatan SARA serta penyebaran berita bohong di medsos.
Dia ditahan sejak 10 Januari 2022 hingga 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri. Ferdinand dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti.
Ferdinand dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) terkait ujaran kebencian, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang Penyebaran Berita Bohong. Ferdinand terancam hukuman 10 tahun penjara.
Ferdinand Hutahaean dilaporkan Ketua Umum (Ketum) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/0007/I/2022/SPKTBarekskrim Polri tertanggal 5 Januari 2022.
Ferdinand menjadi perbincangan masyarakat usai menulis kalimat kontroversi di akun Twitter @FerdinadHaean3. Kicauannya viral di medsos.
"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, Maha Segalanya. Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela," tulis Ferdinand di Twitter, 4 Januari 2022.
Akibat cuitan itu, tagar #TangkapFerdinand sempat trending di Twitter. Banyak warganet mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama. (Ant/OL-1)
Bawaslu DKI Jakarta meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024, Kamis (1/8).
Kritik membangun merupakan kritikan yang biasanya berupa saran-saran. Kritik tajam biasanya bersifat akurat, tepat, dan mendukung.
Minimnya etika digital dalam bersosial di media daring sayangnya terus terjadi di Tanah Air.
Calon perdana menteri petahana India, Narendra Modi, menghadapi tuduhan menyakiti perasaan umat Muslim India setelah mengeluarkan ujaran kontroversial di tengah kampanye pemilu.
PASKAH menunjukkan secara kasatmata bahwa Yesus datang ke tengah dunia untuk menyelesaikan persoalan esensial dan sentral tentang kebencian yang sering mewarnai hidup manusia.
Dalam Pemilu 2024, ujaran kebencian dan hoaks jauh menurun tapi diganti kategori lain yaitu netralitas aparat dan penggunaan sumber daya publik untuk memenangkan calon tertentu.
Penyelidikan kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Pendeta Gilbert Lumoindong tak kunjung rampung. Polisi berdalih sampai saat ini masih memeriksa ahli.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut merespons kasus fashion stylist atau pengarah gaya, Wanda Hara alias Irwansyah, yang memakai cadar saat menghadiri kajian Ustaz Hanan Attaki.
Sejumlah artis disebut berpotensi terjerat hukum bersama fashion stylist, Wanda Harra alias Irwansyah
Wanda Harra alias Irwansyah terancam hukuman 5 tahun penjara karena kasus penistaan agama
Permintaan maaf Wanda Harra alias Irwansyah dinilai tak serta-merta menggugurkan aspek hukum.
PIMPINAN Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah dinyatakan bebas dari penjara. Namun, selain kasus penodaan agama, Panji juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus TPPU.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved