Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ENAM dari delapan terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim. Dua di antaranya merupakan mantan Direktur Utama ASABRI, yakni Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya.
"Hari ini agendanya putusan untuk semua terdakwa, kecuali Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat," kata jaksa penunut umum Jimmy Banau melalui keterangan tertulis, Selasa (4/1).
Benny sendiri menjadi satu-satunya terdakwa yang belum menjalani sidang tuntutan. Sementara pembacaan vonis Heru, kata Jimmy, akan dihelat pada Selasa (18/1) mendatang. Hal itu merupakan keputusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Sebelumnya pada Senin, 16 Desember 2021, jaksa penuntut umum menuntut agar Heru divonis bersalah dan dihukum pidana mati. Sementara Adam dan Sonny sama-sama dituntut pidana 10 tahun.
Adapun empat terdakwa lain dituntut dengan hukuman bervariasi. Mantan Direktur Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi dituntut 12 tahun penjara, Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo dituntut 15 tahun penjara, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dituntut 13 tahun penjara, dan mantan Direktur Direktur Investasi dan Keuangan ASABRI Hari Setianto dituntut 14 tahun penjara.
Jaksa meminta majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi di ASABRI terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi selama periode 2012 sampai 2019. Diketahui, kerugian keuangan negara dalam kasus itu mencapai Rp22,788 triliun. (OL-13)
Baca Juga: Kejagung Gandeng Instansi Lain untuk Sita Aset Kasus Asabri di ...
Komisi Informasi Pusat (KIP) menganggap teknis pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih belum jelas, yang menyebabkan kebingungan di kalangan masyarakat.
PT Pos Indonesia memulai penyaluran dana pensiun dari PT Asabri. Penyaluran sudah direalisasikan di beberapa wilayah, termasuk di Tanjungpandang, Bankg Belitung\
Sertu (Mar) Ismunandar gugus dalam kontak tembak dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Distrik Muara, Puncak Jaya, Papua, beberapa waktu lalu.
MENTERI BUMN Erick Thohir, selaku Rapat Umum Pemegang Saham PT Asabri (Persero), melakukan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris PT Asabri (Persero).
PT ASABRI membuktikan komitmen mendukung Sustainable Development Goals (SDG’s) dengan melaksanakan program TJSL Non PUMK di lingkungan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
PT ASABRI dan Bank Syariah Indonesia (BSI) sepakat untuk kembali menjalin kerja sama dalam pembayaran Manfaat Asuransi dan Pensiun.
Vonis kasus Rafael Alu ditunda, alasannya hakim belum siap.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mau gegabah menanggapi vonis mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Lembaga antirasuah mau menganalisis keseluruhan putusan lebih dahulu.
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Vice President (VP) PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM) Parjono, dan mantan Direktur Utama (Dirut) PT KAPM Yoseph Ibrahim divonis bersalah atas kasus dugaan suap.
Majelis hakim pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis penjara 9 tahun kepada Abdul Latif Amin Imron.
Harus dibuat KPK yang baru untuk benar-benar memberantas tindak pidana korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved