Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENTERI Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa, akhir-akhir ini, kerap terjadi kekerasan terhadap penganut aliran minoritas oleh aliran mayoritas di Indonesia.
“Salah satu masalah yang akhir-akhir ini muncul adalah masalah terhadap penganut aliran minoritas dari suatu agama yang dipandang menyimpang oleh aliran mayoritas,” kata Yasonna, Selasa (21/12)
Pernyataan tersebut ia ucapkan ketika menyampaikan pidato kunci di webinar internasional bertajuk Artikel 18 dalam Perspektif Negara dan Agama yang disiarkan melalui platform zoom meeting.
Yasonna meyakini kehadiran dan perkembangan aliran minoritas senantiasa menimbulkan gesekan dan ketegangan di dalam masyarakat. Hal tersebut tidak terlepas dari perkembangan permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat dan kecenderungan sosial yang resisten atau menolak perubahan yang belum dikenal dengan baik.
Gesekan yang terjadi di masyarakat merupakan awal mula perubahan dan pergeseran di kalangan sosial. Menurut Yasonna, hal tersebut merupakan suatu kewajaran.
“Gesekan menjadi permasalahan ketika terjadi kekerasan yang tidak saja melanggar hak kebebasan beragama, tetapi juga telah melanggar hak rasa aman yang pada akhirnya merugikan masyarakat luas,” ucap dia.
Negara memiliki tanggung jawab untuk hadir, memberikan perlindungan, dan memberikan penghormatan bagi warganya, termasuk yang berasal dari kelompok minoritas. Hal tersebut selaras dengan mandat konstitusi dalam Pasal 28I ayat (4) yang menyatakan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
“Pemerintah memiliki komitmen yang serius dalam upaya menjembatani perbedaan yang ada,” kata Yasonna.
Terlebih, hak kebebasan beragama diakui sebagai hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi atau dirampas dalam kondisi apa pun dan oleh siapa pun. Perlakuan tersebut mengharuskan negara untuk menerima agama apa pun atau aliran apa pun yang masuk dan berkembang di Indonesia, sepanjang sesuai dengan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa dan tidak menyinggung prinsip dan kepercayaan umat agama lainnya.
“Sudah menjadi tugas bagi negara untuk melindungi hak kebebasan setiap orang dalam beragama dan beribadah,” pungkas politisi PDI-P itu. (OL-8)
PERNYATAAN Ketum PAN sekaligus Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) sangat disayangkan dan menjadi pemantik terjadinya lagi isu politisasi agama di pemilh 2024.
PENELITI senior dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli menyayangkan pernyataan Ketum PAN Zulkifli Hasan yang termasuk melakukan politisasi agama.
Sikap hati-hati sangat diperlukan demi mencegah masuknya isu-isu yang sengaja dibuat untuk memecah belah persatuan bangsa.
KOORDINATOR Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat sekaligus anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty meminta adanya upaya bersama untuk memperjelas definisi SARA
kekhawatiran terhadap akan terulangnya polarisasi masyarakat memiliki basis argumentasi yang referensial dan patut dikemukakan.
Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin melihat ada dua kata penting yang perlu didalami, 'politik' dan 'agama'.
Selain itu, anak-anak juga perlu dilatih untuk berani bersuara terhadap berbagai hal negatif yang dialaminya, misalnya dari tindak kekerasan.
PEMERINTAH lewat Kementerian PPPA dan Kemenkum dan HAM hampir menyusun Rancangan Peraturan Presiden tentang (Raperpres) Peta Jalan Perlindungan Anak dalam Ranah Daring.
Sebuah video menunjukkan seorang petugas polisi bersenjata Inggris menendang seorang pria di kepala saat pria tersebut tergeletak di tanah di Bandara Manchester.
PEMERINTAH silih berganti namun selama hampir 20 tahun sejak awal diajukan ke DPR pada 2004, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)
Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho memberikan teguran keras kepada Direktur Lalulintas (Dirlantas) Kombes Dodi Darjanto yang diduga lakukan kekerasan verbal pada jurnalis.
Para jurnalis meminta perhatian dan tindakan tegas dari Kapolda Sulteng sebagai bentuk menjaga hubungan kemitraan antara Polda Sulteng dengan insan pers di Sulteng.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved