Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMITE Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) mendesak pihak Kejaksaan Agung untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) perkara pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib. Menurut perwakilan KASUM, Teo Reffelsen, PK itu harus diajukan terhadap putusan bebas murni mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi Purwoprandjono alias Muchdi Pr.
"Jaksa Agung tidak boleh terjebak alasan yuridis normatif, karena ada kepentingan hukum, kepentingan umum, dan kepentingan korban yang harus dipastikan dan dipenuhi oleh negara," kata Teo saat dikonfirmasi, Kamis (9/12).
Saat bertandang ke Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejagung, istri Munir, Suciwati, mempertanyakan alasan Kejaksaan tidak mengajukan PK. Menurut pihak Kejaksaan, ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2016 yang tidak membolehkan jaksa untuk PK.
Sementara dalam Undang-Undang Kejaksan yang baru disahkan, jaksa diperbolehkan lagi untuk mengajukan PK. Hal itu tertuang dalam Pasal 30C. Menurut Teo, seharusnya jaksa bisa memanfaatkan pasal tersebut untuk PK.
Baca juga : Kasus Laura Anna, NasDem Minta Hakim Adil dan Objektif
"Di satu sisi mereka memasukkan PK di RUU, tapi di satu sisi mereka nggak mau PK karena ada putusan MK, kontraproduktif itu namanya," ujarnya.
Selain PK, Suci juga menyoalkan hasil eksaminasi Kejagung terhadap putusan bebas murni Muchdi Pr. Dari hasil pertemuan dengan JAM-Pidum, ia mendapatkan informasi bahwa jaksa telah melakukan eksaminasi tersebut. Namun saat minta akses, pihak Kejaksaan tidak membolehkannya.
"Ketika saya bertanya apakah kita bisa mengakses, saya sebagai korban, apakah bisa mengakses, dikatakan tidak boleh karena itu dokumen negara," aku Suci.
Media Indonesia sudah menghubungi JAM-Pidum Fadil Zumhana mengenai pertemuan pihaknya dengan Suci. Namun, Fadil enggan menjawabnya dan mengarahkan ke Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung. Sampai berita ini ditulis, belum ada jawaban resmi dari Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (OL-7)
Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
KEJAKSAAN Agung memeriksa dua tersangka dan satu saksi dalam kasus korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas PT Antam tahun 2010-2022.
ICW ingatkan pansel capim kpk tidak mengistimewakan mereka yang mendaftar berlatar belakang penegak hukum.
Kejaksaan Agung menilai hakim PN Surabaya tidak melihat kasus pembunuhan Dini Sera oleh Ronald Tannur secara holistik.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyoroti vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR Edward Tannur atas dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti, 29.
AKTOR utama korupsi timah masih belum tersentuh oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Komnas HAM saat ini sedang menyelidiki dua kasus dugaan pelanggaran HAM berat yakni pembunuhan aktivis Munir Said Thalib dan salah peristiwa di Aceh saat berstatus Daerah Operasi Militer
ISTRI aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir, Suciwati, menuntut Prabowo Subianto bertanggung jawab atas tindakan di masa lalunya. Tindakan yang dimaksud ialah penculikan aktivis 1998.
KOMISI Nasional (Komnas) Perempuan mengaku terinspirasi dari aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib. Munir dikenang sebagai sosok yang peduli HAM termasuk membela hak perempuan.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM dinilai tak transparan dalam menyelidiki dugaan pelanggaran HAM berat pembunuhan aktivis Munir Said Thalib.
KOMISIONER Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah menyatakan, proses hukum terkait kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib masih dalam proses penyelidikan.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan akan menambah tim penyelidik eksternal untuk penyelidikan penetapan HAM berat kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved