Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMBALI masuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol ke dalam Prolegnas 2022 menunjukkan ketidakpahaman anggota dewan bahwa RUU ini tidak menyasar permasalahan sesungguhnya dalam masyarakat, tetapi malah menangani hal-hal yang tidak ada urgensinya.
"Konsumsi minuman beralkohol sebenarnya sudah diatur dan dikendalikan lewat peraturan di tingkat pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Namun RUU tersebut justru membawa minuman beralkohol ke arah yang baru, yaitu pelarangan," jelas Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan dikutip dari siaran pers, Kamis (9/12).
Pembatasan sebenarnya sudah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan juga. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol beserta perubahan-perubahannya, termasuk Permendag Nomor 25 Tahun 2019. Berbagai peraturan terkait juga sudah dikeluarkan dan diterapkan pada tingkat daerah.
Data WHO menunjukkan bahwa konsumsi alkohol di Indonesia terbilang rendah, hanya 0,8 liter per kapita dan didominasi oleh konsumsi alkohol illegal dan oplosan sebanyak 0,5 liter per kapita dan sebanyak 0,3 liter lainnya merupakan konsumsi alkohol legal.
Lebih lanjut, studi CIPS tahun 2016 di enam kota di Indonesia menunjukkan, alih-alih mengurangi keinginan seseorang untuk mabuk, RUU ini malah berpotensi memfasilitasi tumbuhnya pasar gelap.
Penelitian CIPS juga menunjukkan bahwa jumlah toko minuman beralkohol meningkat lebih dari 75 persen dibandingkan tahun 2010, ketika minuman beralkohol masih legal dan banyak tersedia dengan harga terjangkau.
Minuman beralkohol ilegal juga justru banyak memakan korban yang jumlahnya terus meningkat. Dari 149 orang pada tahun 2008-2012 menjadi 487 orang pada tahun 2013-2016.
Pantauan media oleh CIPS menunjukkan sebanyak 1,086 orang tewas mulai 2008 hingga akhir 2020 akibat minuman oplosan. Sementara 655 lainnya harus dirawat.
"Bahaya minuman oplosan dan pasar gelap akibat pelarangan juga penting untuk dipikirkan alih-alih melakukan pelarangan lewat RUU ini," jelasnya.
Permasalahan lain yang tidak kalah penting adalah potensi meningkatnya jumlah peminum di bawah umur yaitu yang berusia di bawah usia 21 tahun, akibat maraknya penjualan minuman beralkohol secara daring.
Potensi peningkatan ini didasarkan pada lemahnya pengawasan atas mekanisme pembelian lewat platform daring. Ketiadaan kepastian hukum dari segi regulasi serta data akurat mengenai besarnya pasar penjualan daring minuman beralkohol, dan juga banyaknya jenis platform daring semakin mempersulit pengawasan.
Penelitian CIPS berjudul Reformasi Kebijakan untuk Akses Online Minuman Beralkohol yang Aman di Indonesia yang terbit tahun ini memberikan beberapa rekomendasi terkait pengaturan penjualan di platform daring, termasuk perlunya reformasi kebijakan,
Selain itu terkait penggunaan pendekatan pengaturan bersama atau koregulasi dalam mencegah konsumen di bawah umur, adanya mekanisme pendaftaran/perizinan pedagang resmi untuk mencegah penjualan alkohol ilegal melalui platform daring dan juga membebankan liabilitas hukum kepada pedagang di platform ini. (Mir/OL-09)
Anggota Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno membantah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dikebut.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai terlalu buru-buru dalam pembahasan dan pengesahan sejumlah rancangan undang-undang (RUU), yakni RUU TNI, RUU Polri, Dewan Pertimbangan Presiden.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI.
Penetapan kawasan konservasi yang sentralistik tersebut mengasingkan peran masyarakat lokal maupun masyarakat hukum adat.
PAN mengeklaim Rancangan Undang-Undang (RUU) Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) diusulkan untuk memperkuat tugas dan fungsi lembaga tersebut.
Presiden Joko Widodo menolak mengomentari usulan Revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Ia menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada DPR sebagai inisiator.
PEMERINTAH silih berganti namun selama hampir 20 tahun sejak awal diajukan ke DPR pada 2004, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)
Revisi UU MD3 yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2024 dinilai sulit bergulir.
REVISI Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) terdaftar dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2020-2024.
KETUA Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto menampik tudingan bahwa partainya ingin merebut kursi ketua DPR RI lewat revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3)
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengaku akan mengecek terlebih dahulu perihal rencana revisi UU MD3. Ia menilai revisi tersebut dalam rangka meningkatkan kerja di parlemen.
Sejatinya revisi UU Peradilan Militer belum masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved