Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR Hukum Pidana Universitas Indonesia Gandjar Laksmana Bonaprapta mengatakan masyarakat Indonesia belum seutuhnya memahami gratifikasi merupakan salah satu akar masalah korupsi sehingga mereka pun terbiasa melakukannya.
"Akar masalah korupsi adalah gratifikasi, yaitu pemberian-pemberian," ujar Gandjar Laksamana selaku narasumber webinar nasional bertajuk Perkuat Budaya Antikorupsi: Semangat Mengukir Prestasi yang disiarkan langsung di kanal YouTube Bea Cukai Jakarta, Kamis (2/12).
Selama ini, lanjutnya, masyarakat menganggap pemberian hadiah kepada aparatur sipil negara (ASN) atau penyelenggara negara merupakan hal biasa dan dianggap sebagai wujud ucapan terima kasih sekaligus tindakan menjaga hubungan baik.
Baca juga: Eks Bupati Kupang Tersangka Dugaan Korupsi Aset Rp9,6 Miliar
Gandjar juga menilai sebagian besar masyarakat Indonesia cenderung tidak mengetahui bahwa hal yang dilakukannya bisa tergolong kejahatan korupsi.
"Kenapa korupsi masih banyak terjadi? Ternyata, masyarakat itu tidak tahu bahwa apa yang dilakukannya itu korupsi," tekannya.
Contohnya, ucap Gandjar, cara berpikir masyarakat yang selalu menganggap pemberian sekadar ucapan terima kasih sebenarnya mengindikasikan ketidaktahuan mereka bahwa dirinya telah melakukan tindakan cikal bakal korupsi.
Dengan demikian, gratifikasi yang merupakan pemberian, baik berupa uang tambahan maupun hadiah dalam berbagai bentuk, justru semakin tumbuh subur di Tanah Air dan ikut menjadi pendorong maraknya terjadi tindak pidana korupsi.
Secara lebih lanjut, Gandjar juga menjelaskan akar masalah gratifikasi adalah rusaknya cara berpikir dan diskriminasi.
Sikap masyarakat yang belum memahami secara baik tentang gratifikasi seperti yang telah ia paparkan sebelumnya merupakan contoh dari rusaknya cara berpikir.
Sementara terkait diskriminasi, tambah Gandjar, pemberian-pemberian hadiah atau barang kepada ASN ataupun penyelenggara negara menyebabkan si pemberi diistimewakan, sedangkan yang tidak memberi tidak dilayani dengan baik.
Untuk mengatasi hal tersebut, ia mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk bersama-sama meyakini korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Kemudian, segala tindakan yang merupakan cikal bakalnya, seperti gratifikasi berbahaya.
"Kita harus meyakini korupsi kejahatan luar biasa yang tidak bisa diberantas dengan cara-cara biasa sebagaimana memberantas copet, pencurian, dan penipuan," tegas Gandjar. (Ant-OL-1)
Mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo bebas bersyarat setelah menjalani 2/3 masa hukuman kasus suap. Ia memilih fokus bisnis keluarga dan rehat politik.
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus TPPU. Usai sidang, ia singgung “azab”. Kuasa hukum menyebut putusan tidak adil dan memastikan akan banding.
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan TPPU. Hakim mengungkap aliran dana hingga Rp137 miliar dalam persidangan.
PEMERINTAH Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperketat pengawasan terhadap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) guna menangkal praktik gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan.
KPK terbitkan SE larangan gratifikasi Lebaran 2026 bagi ASN dan pejabat. Tercatat 32 laporan masuk senilai Rp13,6 juta. Simak aturan lengkapnya di sini.
Penggunaan fasilitas mewah dari pihak swasta merupakan indikasi kuat adanya gratifikasi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved