Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
SIDANG kasus dugaan korupsi PT Asabri dengan terdakwa Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro (Bentjok) kembali dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021).
Sidang ini beragenda mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU), yaitu Kepala Bidang Transaksi Ekuitas pada Divisi Pelaksana Investasi PT Asabri, Izzatis Syifa.
Pelaksanaan sidang molor dari jadwal yaitu jam 10.00 WIB. Padahal ketika itu, baik Benny maupun Izzatis Syifa, dan pihak terkait lainnya, sudah hadir di ruang sidang.
Staf pengadilan kemudian memberitahukan bahwa sidang akan dimulai setelah istirahat makan siang atau ishoma.
Setelah ishoma, hakim ketua IG Eko Purwanto pun memasuki ruang sidang sekitar pukul 14.30 WIB. Meski begitu, hakim akhirnya memutuskan menunda sidang. Alasannya, tak ada satu pun hakim anggota yang hadir pada persidangan.
Penyebabnya, mereka mengikuti persidangan pada perkara lainnya. Sidang pun terpaksa ditunda hingga dua pekan ke depan.
"Karena keadaan dan kondisi, bahwa hakim anggota hari ini tidak lengkap karena bersidang di majelis lain. Maka perkara ini terpaksa harus ditunda selama dua minggu, ke hari Kamis, tanggal 16 Desember 2021," ujar Eko.
Sidang sedianya ditunda sekitar satu pekan, namun lantaran jadwal yang padat ditambah masukan dari penasihat hukum Benny, sidang akhirnya ditunda hingga dua minggu.
Sebelumnya, Benny Tjokrosaputro menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri. Menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat kasus ini sebesar Rp22,788 triliun. Selain Benny, sejumlah pimpinan perusahaan Asabri, manajer investasi (MI) dan pihak lainnya juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut. (OL-13)
Baca Juga: Aset Adik Benny Tjokro yang Disita Kejagung Capai Rp1 Triliun
Kegiatan job fair dengan menggandeng sebanyak 40 perusahan yang berpartisipasi serta pengelola Gajah Mada Plaza yang telah memfasilitasi tempat kegiatan.
Pencurian terjadi di restoran Aroem yang terletak di Jalan Abdul Muis, Gambir, Jakarta Pusat pada Rabu (17/7) kemarin
KERAP dijadikan tempat transaksi hingga pesta narkoba, aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek permukiman warga di kawasan Kalipasir, Menteng, Jakarta Pusat.
Saat proses evakuasi, petugas sempat mengalami kendala karena ruangan lift berada di antara lantai lainnya sehingga sulit dijangkau.
SEEKOR ular jenis sanca kembang atau piton dengan panjang hampir empat meter ditangkap warga dalam rumah kosong terbengkalai. Tepatnya di Jalan Matraman Dalam III, Menteng, Jakarta Pusat.
Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma menilai kegiatan ini bisa menjadi contoh bagi seluruh pihak dalam membangun kekompakan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman masing-masing empat tahun dan dua tahun bui.
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap pemilik biro umrah Goldy Mixalmina Kudus, Zyuhal Laila Nova.
PENGADILAN Negeri (PN) Surabaya siap memberi penjelasan terkait vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
Kerugian lain yang ditimbulkan atas ketidakprofesionalan polisi adalah rakyat merugi karena sudah membayar pajak untuk membiayai kepolisian.
Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan proses penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved