Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Sidang Suap Penyidik KPK, Jaksa: Polisi Kok Takut sama Preman 

Tri Subarkah
22/11/2021 23:00
Sidang Suap Penyidik KPK, Jaksa: Polisi Kok Takut sama Preman 
Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju yang menerima suap di perkara Tanjungbalai(MI/Adam Dwi)

STEPANUS Robin Pattuju menyebut sosok Nanang dalam persidangan lanjutan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara. Nanang adalah seorang yang disebutnya sebagai rentenir dan pernah meminjamkannya uang. Pengungkapan itu dilakukan setelah jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi penerimaan uang dari Aliza Gunado terkait pengurusan perkara di Lampung Tengah. 

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat proses penyidikan, Robin menyebut bahwa advokat Maskur Husain, terdakwa lain dalam kasus itu, mengabarkannya bahwa Aliza akan menjadi tersangka dan meminta agar disiapkan Rp1,5 miliar. Informasi itu lantas diteruskan Robin ke mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. 

"Azis Syamsuddin lalu mengatakan akan menyampaikan ke Aliza Gunado. Lalu saya mengatakan permintaan DP Maskur Husain sebesar Rp300 juta," kata jaksa KPK Lie Putra Setiawan saat membacakan BAP Robin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/11). 

Masih dalam BAP itu, Azis kemudian disebut menghubungi Robin dan mengatakan akan mengirimkan uang Rp200 juta. Uang dikirim ke rekening atas nama Riefka Amalia yang kemudian ditransfer lagi ke rekening Robin. 

Setelah seminggu berselang, Robin mengaku dipanggil Azis ke rumah dinasnya. Di sana, Azis menyerahkan titipan dari Aliza berupa uang dalam pecahan dolar Singapura dalam amplop cokelat. Atas perintah dari Maskur, uang tersebut ditukar ke dalam mata uang rupiah senilai Rp1,5 miliar. 

Di hadapan majelis hakim, Robin mengakui kesaksian dalam BAP yang dibacakan jaksa KPK. Kendati demikian, ia menyebut kesaksiannya dituangkan dalam keadaan terpaksa karena takut dengan seseorang bernama Nanang. 

"Saya ketakutan terhadap orang yang kasih pinjaman uang, yaitu Nanang. Karena saya berpikir kalau saya buka keterangan soal Nanang akan membahayakan nyawa saya," aku Robin. 

Mendengar jawaban tersebut, jaksa Lie lantas bertanya balik mengapa Robin justru mengungkap sosok Nanang di persidangan yang notabene terbuka untuk umum. Menurut Robin, saat ini ia telah merasa sudah aman. Tak puas dengan jawaban itu, Lie kemudian menggali sosok Nanang. 

Baca juga : KY Pastikan Seleksi Hakim Agung Perdata Bebas Mafia Tanah 

Berdasarkan pengakuannya, Robin sudah tidak tahu keberadaan Nanang dan juga tidak berusaha mencarinya. Namun, ia menyebut bahwa Nanang pernah mencari dirinya sampai ke Kantor KPK pada April 2021. 

"Nanang pernah ke kantor ke KPK mencari saya di April awal, di Pojok Halal. Saya bilang bertemu Pojok Halal, April 2021, terancam nyawa keluarga saya karena saya tahu Nanang bergaul dengan preman," kata Robin. 

"Polisi kok takut sama preman?" tanya Lie. 

"Kan saya tidak bisa 24 jam menjaga keluarga saya," tandas Robin. 

Pada kesempatan yang sama, hakim anggota Jaini Bashir menyangsikan penjelasan Robin ihwal sosok Nanang. Ia meminta Robin untuk jangan mengarang cerita. 

"Saudara jangan ngarang-ngarang ada polisi takut sama rentenir, aneh. Kalau cerita yang ngarang yang benar dari awal dikarang, ngarangnya jangan tanggung-tanggung cerita kok aneh-aneh di sini. Nggak ada cerita yang aneh-aneh," tandas Jaini. 

Dalam surat dakwaan yang disusun jaksa KPK, Robin dan Maskur disebut menerima uang dari Aliza dan Azis sebesar Rp3,099 miliar dan US$36 ribu. Dari angka itu, Robin memperoleh Rp799,887 juta, sedangkan Rp2,3 miliar dan US$36 ribu dikantongi Maskur. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya