Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Andika Jadi Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto Diberhentikan dengan Hormat

FACHRI AUDHIA HAFIEZ
06/11/2021 14:00
Andika Jadi Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto Diberhentikan dengan Hormat
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa(Dok.MI)

KOMISI I DPR telah menyetujui Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI. Penetapan itu secara otomatis memberhentikan Marsekal Hadi Tjahjanto dari pucuk pimpinan TNI tersebut.

"Pemberhentian dengan hormat Marsekal TNI Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI serta memberikan apresiasi atas dedikasinya," kata Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu, 6 November 2021.

Keputusan itu diambil setelah gelaran Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa oleh Komisi I DPR. Kegiatan itu berlangsung selama tiga jam.

Baca juga: TNI-Polri Lumpuhkan Satu Anggota KKB Saat Kontak Tembak di Intan Jaya

Pada kesempatan itu Andika menyampaikan visi dan misi terkait pencalonannya. Sedikitnya ada delapan fokus visi dan misi yang disampaikan Andika.

"Seluruh fraksi telah memberikan pandangan dan memberikan pendalaman terhadap calon panglima TNI dan diajukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi)," ucap Meutya.

Andika menjadi calon tunggal untuk mengganti posisi Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan mengakhiri masa baktinya pada akhir November 2021. Ia menjadi calon tunggal melalui surat yang diserahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada DPR lewat Surat Presiden (Surpres) bernomor R-50/Pres/10/2021. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya