Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi atas Pasal 40 ayat (2b) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) terhadap UUD 1945.
Permohonan itu diajukan oleh Arnoldus Belau, yakni wartawan di Suara Papua, serta Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang diwakili Ketua Umum Abdul Manan dan Revolusi Riza Zulverdi. Adapun norma yang diuji terkait kewenangan pemerintah dalam memutus informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar hukum atau ilegal.
Intinya, para pemohon meminta MK untuk menyatakan pemutusan akses tersebut dilakukan setelah keputusan administrasi pemerintah atau keputusan tata usaha negara (PTUN) secara tertulis. Namun, MK menilai jika informasi elektronik yang bermuatan hukum lebih dulu diakses, sebelum dilakukan pemblokiran, dampak buruk yang ditimbulkan jauh lebih masif.
"Peran pemerintah dalam mnejaga dunia siber sangat diperlukan. Mengingat karakteristik dari internet yang mudah membawa dampak buruk dari masyarakat," ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 81/PUU-XVIII/2020, Rabu (27/10).
Baca juga: MK Tanyakan Pendapat Ahli soal Rekayasa Teknis Pemilu 2024
"Oleh karena itu, tidak mungkin bagi pemerintah menerbitkan PTUN secara tertulis, baru kemudian melakukan pemutusan akses, karena membutuhkan waktu," imbuhnya.
Adapun Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menambahkan bahwa teknis pemutusan akses informasi elektronik atau dokumen elektronik diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019. Menurutnya, aturan tersebut sudah memberikan klasifikasi mengenai informasi elektronik atau dokumen elektronik yang muatannya melanggar hukum.
Terkait kekhawatiran pemohon atas tindakan pemerintah memutus akses informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan ilegal, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic menyebut sudah ada ruang pengaduan. Serta, pemulihan terhadap pelaporan konten negatif maupun situs yang bermuatan konten negatif diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.
Dengan begitu, MK menilai tidak ada persoalan konstitusionalitas norma pasal yang diujikan dengan hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang dijamin UUD 1945. Pun, dalil pemohon dianggap tidak berasalan menurut hukum.
Baca juga: Kapolri Ingin ke Depan Polisi Dapat Dicintai Masyarakat
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman.
Meski menolak permohonan tersebut, dalam menjamin asas keterbukaan, MK berpendapat pemerintah perlu menyampaikan notifikasi digital. Itu berupa pemberitahuan kepada pihak yang akan diputus akses informasi elektronik atau dokumen elektroniknya.
Terdapat dua Hakim Konstitusi, yakni Suhartoyo dan Saldi Isra, yang berbeda pandangan (dissenting opinion) terhadap putusan perkara uji materi UU ITE tersebut. Meski pemerintah punya kewenangan memutus akses informasi atau dokumen elektronik bermuatan ilegal, diperlukan prosedur khusus.
Menurut Hakim Saldi Isra, prosedur itu harus diatur secara pasti, agar peluang penyalahgunaan wewenang tidak terjadi atau dikurangi. "Norma Pasal 40 ayat 2b UU ITE sama sekali tidak memuat adanya prosedur yang mesti dilakukan pemerintah, dalam memutus akses atau memerintahkan pemutusan akses," pungkas Saldi.(OL-11)
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) meminta agar perkara apat diputus sebelum pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus mendatang.
HAKIM Konstitusi Anwar Usman disarankan tidak ikut dalam tiap tahapan sidang uji materi terkait syarat usia calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Dua mahasiswa meminta agar beleid larangan kampanye dibuat juga untuk presiden, wakil presiden dan menteri/wakil menteri serta kepala badan/lembaga negara.
PERATURAN Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 8/2024 yang telah mengubah syarat usia minimum calon kepala daerah berpotensi diuji-materikan ke Mahkamah Agung (MA)
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved