Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

KPK akan Hadirkan Azis Syamsuddin di Sidang Robin

Cahya Mulyana
25/10/2021 09:21
KPK akan Hadirkan Azis Syamsuddin di Sidang Robin
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.(ANTARA/Hafidz Mubarak A)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam sidang kasus suap sejumlah penanganan perkara, hari ini, Senin (25/10). Mantan penyidik KPK dari unsur Polri Stepanus Robin Pattuju bertindak sebagai terdakwa.

"Informasi yang kami terima, benar saksi yang dipanggil hari ini antara lain M Azis Syamsudin dan Ajay M Priatna," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (25/10).

Menurut dia, jaksa KPK akan menghadirkan Azis karena keterangannya sangat dibutuhkan dalam pembuktian perkara ini. 

Baca juga: KPK Geledah Kamar Tahanan Andi Putra Gara-Gara Unggahan di Facebook

Selain Azis, KPK juga akan menghadirkan terpidana mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna.

Dalam perkara itu, Azis sudah berstatus tersangka karena menyuap Robin untuk membantu penanganan perkara di Lampung Tengah yang tengah disidik KPK.

Dalam surat dakwaan Robin, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado mengirim sejumlah uang Rp3.009.887.000,00 dan US$36 ribu kepada Robin agar KPK tidak mengusut dugaan korupsi di Lampung Tengah. Sedangkan Ajay, dalam dakwaan Robin, menyuap Robin mencapai Rp507.390.000,00.

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Stepanus menerima suap mencapai Rp11.025.077.000,00 dan US$36 ribu. 

Stepanus dalam mengurus perkara sejumlah pihak dibantu Advokat Maskur Husein yang kini juga sudah menjadi terdakwa.

Telah melakukan atau turut serta beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis menerima hadiah dan janji berupa uang berjumlah keseluruhan Rp11.025.077.000,00 (sebelas miliar dua puluh lima juta tujuh puluh tujuh ribu rupiah) dan US$36 ribu atau setidak-tidaknya sejumlah itu.

Stepanus didakwa melanggar pasal 5 angka 4 dan 6 Undang Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan Pasal 37 Juncto Pasal 36 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tipikor. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya