Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENTERI Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil berjanji untuk membereskan kasus mafia tanah atas lahan stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG) Pertamina di Jakarta Timur.
"Kami akan berkoordinasi dengan Pertamina. Apa permasalahannya? Apa yang bisa kami bantu?" tutur Sofyan dalam konferensi pers, Senin (18/10).
Namun, Sofyan menyebut hingga saat ini belum menerima laporan dari PT Pertamina (Persero) terkait kasus mafia tanah tersebut. Diketahui, kasus itu merugikan perusahaan pelat merah sampai Rp244 miliar.
Baca juga: Mahfud ungkap Hakim dan Mafia Tanah Kerap Berkolaborasi
"Kami belum mendapat laporan dari Pertamina. Kami akan komunikasi dengan Pertamina apa yang bisa kita bantu. Karena BPN tidak bisa menggaruk, kalau tidak ada yang gatal (permasalahan). Sementara, kami tidak tahu gatalnya di mana," imbuh Sofyan.
Sebelumnya, Sofyan mengakui bahwa komplotan mafia tanah kini mengincar lahan Pertamina di Jalan Pemuda, Jakarta Timur. Adapun mafia tanah mencatut nama Duta Besar RI untuk Papua Nugini dan Kepulauan Solomon Andriana Supandy. Diketahui, Andriana melawan kelompok mafia tanah yang merugikan keluarganya.
Baca juga: Sofyan Djalil Siap Berantas Mafia Tanah di Pusaran ATR/BPN
Kuasa hukum Pertamina, yakni Harry Ardian, menyampaikan bahwa pihaknya masih memproses hukum kasus dugaan mafia tanah di lahan yang dikuasai perseroan. Beberapa waktu lalu, penyidik Polda Metro Jaya menganggap seluruh dokumen tanah berupa Girik C-28, Verponding Indonesia C-178 dan Verponding C-22, yang menjadi bahan gugatan lahan untuk melawan Pertamina adalah asli.
Penyidik menyatakan bahwa dokumen tersebut asli, setelah pihaknya melakukan penyidikan atas laporan kuasa hukum keluarga Marka, Endit Kuncahyono, pada 4 Februari 2016. Itu dengan nomor laporan LP/536/II/2016/PMJ/Ditreskrimum.(OL-11)
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Berikut beberapa jaksa tergoda oleh suap dan korupsi, mencoreng integritas institusi kejaksaan.
KETUA DPR RI Puan Maharani menyindir lamanya kehadiran negara dalam merespons permasalahan di masyarakat. Negara baru hadir ketika permasalahan tersebut viral.
Dunia usaha membutuhkan kepastian hukum, dan memerlukan peran kantor hukum serta pengacara yang memang berkompeten.
Elon Musk mengajukan kasus hukum terhadap OpenAI, perusahaan AI yang ia bantu dirikan pada 2015. Ia menuduh para pemimpinnya melakukan pengkhianatan terhadap misi pendiriannya.
MENKO Polhukam Mahfud MD menyebut, para pejabat di tingkat menteri hingga ASN yang mendapat sorotan negatif dari publik atau terlibat kasus hukum seharusnya mengundurkan diri.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut ada 669 laporan pengaduan yang diterima terkait mafia tanah dalam kurun waktu satu tahun lebih.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved