Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka terhadap Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya yang juga anggota DPR, yakni Hasan Aminuddin.
Lembaga antirasuah mengembangkan kasus jual beli jabatan kepala desa, lalu menetapkan tersangka keduanya dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, tim penyidik melakukan pengembangan perkara khusus untuk tersangka PTS (Puput) dan tersangka HA (Hasan), kembali menetapkan kedua tersangka dengan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan TPPU," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (12/10).
Baca juga: KPK Sita Barang Bukti Kasus Jual Beli Jabatan Probolinggo
Dalam pengembangan kasus gratifikasi dan pencucian uang, penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi untuk mengumpulkan bukti. Pada Senin (11/10) kemarin, penyidik telah memeriksa 11 saksi di Polres Probolinggo Kota, Jawa Timur.
Adapun sejumlah saksi yang diperiksa, yakni Sekda Kabupaten Probolinggo Soeparwiyono, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Probolinggo Hudan Syarifuddin, Kepala Dinas Tenaga Kerja Doddy Nur Baskoro, berikut Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan Sugeng Wiyanto.
Lalu, Kepala Dinas Perikanan Dedy Isfandi, Sekretaris Dinas Perpustakaan Mariono, honorer pada Dinas PUPR Winata Leo Chandra, perangkat desa Hendro Purnomo, notaria Hapsoro Widyonondo Sigid, seorang pensiunan Sugito dan pihak swasta Pudjo Witjaksono.
Baca juga: Terkait Kasus Bupati Kolaka Timur, KPK Periksa Pejabat Pengadaan
"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi terkait dugaan penerimaan sejumlah uang dan kepemilikan aset dari tersangka PTS (Puput) dan tersangka HA (Hasan)," imbuh Ali.
Sebelumnya, KPK menjerat Puput dan Hasan dalam kasus suap jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo. KPK menetapkan total 22 tersangka, termasuk sejumlah camat dan para calon penjabat kepala desa.
Dalam kasus jual beli jabatan itu, para ASN yang ingin menjadi kepala desa wajib menyetor Rp20 juta per orang. Selain setoran Rp20 juta, ada juga upeti tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare. Adapun Puput Tantriana merupakan Bupati Probolinggo yang menjabat dua periode sejak 2013.(OL-11)
KANTOR Imigrasi Ngurah Rai bersama dan Sekretariat NCB Interpol Indonesia melakukan pendeportasian terhadap Warga Negara Inggris berinisial SL yang merupakan mafia buronan Interpol.
Pentingnya penerapan prinsip pengenalan nasabah yang mendalam.
Pelaku kejahatan kategori ini biasanya merupakan kaum profesional yang memiliki akses eksklusif ke sistem keuangan dan informasi penting.
KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru dalam kasus gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan menyita ratusan aset.
KPK memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan gratifikasi korporasi di Kutai Kartanegara yang menjerat Rita Widyasari dan menyita 104 kendaraan.
Polisi Prancis selidiki hubungan mantan Menteri Jack Lang dengan Jeffrey Epstein. Geledah kantor IMA terkait dugaan pencucian uang dan perusahaan offshore.
Mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo bebas bersyarat setelah menjalani 2/3 masa hukuman kasus suap. Ia memilih fokus bisnis keluarga dan rehat politik.
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus TPPU. Usai sidang, ia singgung “azab”. Kuasa hukum menyebut putusan tidak adil dan memastikan akan banding.
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan TPPU. Hakim mengungkap aliran dana hingga Rp137 miliar dalam persidangan.
PEMERINTAH Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperketat pengawasan terhadap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) guna menangkal praktik gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan.
KPK terbitkan SE larangan gratifikasi Lebaran 2026 bagi ASN dan pejabat. Tercatat 32 laporan masuk senilai Rp13,6 juta. Simak aturan lengkapnya di sini.
Penggunaan fasilitas mewah dari pihak swasta merupakan indikasi kuat adanya gratifikasi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved