Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEKRETARIS Daerah Tanjungbalai nonaktif, Yusmada, mengungkapkan bahwa mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju sempat meminta uang kepada Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.
Uang yang diminta Robin ke Syahrial disebut mencapai Rp1,4 miliar. "Robin minta uang Rp1,4 miliar (agar perkara tidak naik ke penyidikan)," ujar Yusmada di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10).
Baca juga: 8 'Antek' Azis di KPK Diduga Dipakai untuk OTT dan Amankan Perkara
Yusmada telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai. Setelah KPK meningkatkan perkara ke tingkat penyidikan, Syahrial menginformasikan kepada Yusmada bahwa hal itu tidak menjadi masalah.
Pasalnya, Syahrial menyebut terdapat orang yang akan membantu, yakni Robin. Adapun penyerahan uang ke Robin diketahui setelah Syahrial memberinya informasi sudah melakukan transfer. "Pak Wali pernah bilang uang dikirim melalui BRI Link," tutur Yusmada.
Diketahui, penyidikan kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai baru terjadi setelah Syahrial menjabat sebagai Sekretaris Daerah kurang lebih dua tahun. Menurut Yusmada, Syahrial dikenalkan Robin oleh mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Baca juga: Eks Pegawai KPK Tunggu Undangan Polri untuk Bahas Tugas Baru
Penanganan perkara itu dilakukan Robin bersama pengacara Maskur Husain. Dari Syahrial, keduanya menerima uang sebesar Rp1,695 miliar, dari total Rp1,7 miliar yang dijanjikan.
Dalam surat dakwaan, jaksa KPK menyebut Robin membocorkan informasi kedatangan tim penyidik KPK ke Kabupaten Labuhanbatu dan Kota Tanjungbalai, setelah mendapatkan uang dari Syahrial.(OL-11)
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Penyidik KPK mengusut soal upah pungut dan pengaturan pekerjaan dalam dugaan korupsi di Pemkot Semarang
KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham menerbitkan status pencegahan untuk 21 orang. Upaya paksa itu berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim).
Pemanggilan itu dilakukan usai penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Semarang. Hingga kini, wali kota Semarang dan suaminya belum terlihat memenuhi panggilan.
KPK mendalami proses pencairan tambahan penghasilan pengawas (TPP) atau pengupahan kepada tiga pegawai negeri di lingkungan Pemkot Semarang.
KUBU Staf Sekretariat Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, mengadukan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti dan Priyatno ke Propam Polri.
KPK memastikan penggeledahan di rumah anggota tim hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Donny Tri Istiqomah sesuai prosedur.
PENYIDIK KPK Rossa Purbo Bekti kembali dilaporkan ke Dewas usai menggeledah rumah anggota tim hukum PDIP Donni Tri Istiqomah pada Rabu, 3 Juli 2024, terkait kasus Harun Masiku.
(MAKI) menilai pernyataan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang meminta Penyidik kasus suap buronan Harun Masiku, Rossa Purbo Bekti menghadap kepadanya wajar.
KPK membantah tudingan ada pejabat di instansinya yang menghambat proses penanganan perkara.
(ICW) menyebut ada pejabat struktural di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hendak dikembalikan ke instansi asalnya, namun tetap dipertahankan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved