Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tidak menetapkan mantan petinggi FPI Maman Suryadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhamad Kosman alias Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri, bulan lalu.
Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi. Kesimpulan tersebut diambil dari hasil gelar perkara yang dilakukan pada Selasa (28/9) lalu.
"Memang dia (Maman Suryadi) ada di TKP atas panggilan NB (Irjen Napoleon Bonaparte). Dari hasil prarekonstruksi dan gelar perkara kemarin, yang bersangkutan belum bisa ditetapkan sebagai tersangka," kata Andi saat dikonfirmasi, Rabu (29/9).
Baca juga: Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Penganiayaan M. Kece
Lebih lanjut dijelaskan, penyidik juga sudah menetapkan total lima tersangka dalam perkara tersebut, termasuk Irjen Napoleon yang diduga sebagai pelaku dalam penganiayaan itu.
Selain sosok perwira tinggi (Pati) Polri itu, empat tersangka lainnya merupakan tahanan ataupun narapidana yang ditempatkan di Rutan Bareskrim.
Mereka terdiri dari tahanan kasus uang palsu berinisial DH, lalu narapidana kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berinisial DW, narapidana kasus penipuan dan penggelapan berinisial H alias C alias RT dan narapidana kasus perlindungan konsumen berinisial HP.
Adapun petugas tahanan yang diangap lalai tidak dijerat sebagai tersangka. Hal itu lantaran proses terkait kelalaian penjaga tahanan tersebut akan dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"Penyidik telah menetapkan lima tersangka. (Status hukum Petugas Rutan) Itu ditangani Propam," tambahnya.
Kemudian, Divisi Propam masih akan melakukan penyidikan terkait insiden penganiayaan itu. Polisi menduga petugas lalai hingga menyebabkan pemukulan dapat terjadi diantara para tahanan.
Irjen Napoleon Bonaparte pun turut diperiksa oleh penyidik Propam pada Rabu (29/9) hari ini. Keterangan dia diperlukan untuk melengkapi berkas pemeriksaan yang sudah dilakukan terhadap tujuh anggota Polri.
Beberapa anggota Polri yang telah diperiksa di antaranya adalah penjaga tahanan hingga kepala rutan Bareskrim.
Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo menjelaskan bahwa pihaknya bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus tersebut.
"Akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka kelalaian atas penganiayaan tersangka kasus penistaan agama M. Kece," ujarnya.
Seperti diketahui, Napoleon diduga melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kace dilihat berdasarkan bukti rekaman CCTV. Aksi penganiayaan itu terjadi selama kurang lebih satu jam pada tengah malam. Napoleon disebut masuk kamar Muhammad Kece sekitar pukul 00.30 WIB.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan sementara, Napoleon bisa masuk ke dalam sel tahanan Kace karena menukar gembok standar dengan gembok lain yang disiapkan dari kamar lain. Napoleon disebut meminta petugas rutan untuk mengganti gembok tersebut. (OL-1)
JCLEC, yang merupakan lembaga pelatihan internasional terkenal yang dipimpin bersama oleh AFP dan Polri, telah menjadi bagian integral dalam menjaga kedua negara.
Dua rumah hancur atau rusak berat, dan tiga mobil juga mengalami kerusakan akibat ledakan di sebuah rumah di Perumahan Taman Kencana, Cengkareng, Jakarta Barat,
FILM Kabut Berduri berkisah tentang polisi-polisi yang menyelidiki kasus serangkaian pembunuhan mengerikan yang terjadi di sepanjang perbatasan Indonesia – Malaysia.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Sebanyak 22 polisi terluka dalam kerusuhan yang terjadi di Southport, hanya beberapa jam setelah sebuah peringatan untuk mengenang korban penyerangan pisau yang menewaskan tiga anak.
Personel gabungan tersebut dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI, dan instansi terkait akan diterjunkan di sekitar Jalan Merdeka Selatan.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
FPI mendukung KPK mengusut tuntas dugaan penerimaan gratifikasi kasus penemabakan KM 50
Presiden mempertimbangkan banyak hal dalam memberhentikan menteri
Rizieq juga menjelaskan bahwa pemberian bebas bersyarat ini diberikan oleh pihak lapas, dan bukan pemberian dari pihak manapun.
Dua peristiwa menewaskan enam pengikut Rizieq di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Desember 2020.
Pengacara Munarman, Aziz Yanuar, mengatakan ada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) saat kliennya ditangkap Tim Densus 88 terkait dugaan terorisme.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved