Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DEMOKRASI memberi ruang bagi semua warga negara untuk menyampaikan aspirasi dan pendapat di muka umum. Namun hal itu harus tetap dalam bingkai hukum, khususnya dengan menghindari fitnah serta kerugian pihak lain.
"Konsekuensi dari demokrasi dan negara hukum itu memang di satu sisi ada hak untuk menyampaikan pendapat. Namun di sisi lain terbukanya kemungkinan kebebasan berpendapat itu diuji dari sisi hukum dengan suatu proses hukum ketika kebebasan berpendapat itu dianggap masuk ke area reputasi orang lain," ujar Anggota Komisi III Arsul Sani kepada Media Indonesia, Sabtu (25/9).
Ia mengatakan, pengujian pendapat di hadapan hukum dilakukan ketika terdapat pihak yang merasa dirugikan. Hal itu seperti yang dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) terhadap aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. "Kasus laporan LBP terhadap dua aktivis itu sebaiknya kita lihat dalam perspektif seperti itu," tegasnya.
Wakil Ketua MPR RI ini juga mengatakan kasus ini mesti dituntaskan secara adil. Caranya dengan dimulai lewat mediasi kedua belah pihak sebelum proses penanganan ke ranah pidana dimulai. "Nah untuk keseimbangannya maka hemat saya laporan LBP kepada polisi atas dugaan pencemaran nama baik atau penistaan melalui sarana UU ITE diambil sebagai momentum bagi penegak hukum atau Polri untuk mengupayakan penyelesaian kasus tersebut dengan pendekatan keadilan restoratif. Artinya Polri memprosesnya dengan terlebih dahulu melakukan langkah-langkah mediasi antara pelapor dengan terlapor," paparnya politisi PPP itu
Publik perlu mendukung Polri, lanjut politisi PPP ini, untuk mengedepankan penerapan keadilan restoratif dalam kasus ini. "Soal laporannya sendiri tidak usah secara berlebihan dipersoalkan bahwa kok pejabat negara menjadi antikritik dan sebagainya. Sebab yang paling penting adalah bagaimana publik bersama-sama bisa mendorong agar kasus seperti ini bisa terselesaikan dengan pendekatan restoratif," pungkasnya. (OL-8)
Dittipidum Bareskrim Polri menerima laporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Adam Deni Gearaka terbukti bersalah dalam pencemaran nama baik terhadap Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni.
Banyak kasus kekerasan dan juga pencemaran nama baik yang dialami jurnalis.
Komnas HAM berharap tak ada lagi kriminalisasi atas kebebasan berpendapat setelah MK membatalkan pasal pencemaran nama baik dan berita bohong.
MK hapus pasal hoaks dan pencemaran nama baik, Polri siap ikuti ketentuan baru dari MK
Video viral menunjukkan seorang calon legislatif dari Partai Demokrat di Kabupaten Solok, Sumatra Barat, Ismael Koto, diduga menodongkan benda mirip senjata api kepada tim suksesnya
Menko PMK Muhadjir Effendy menegaskan bantuan sosial (bansos) bisa diberikan pada keluarga penjudi online, tetapi bukan pada pelakunya
Sukamta menyatakan bahwa pemerintah baru-baru ini mulai mengambil tindakan terhadap praktik ilegal ini.
MANTAN Rektor Universita Tadulako (Untad) Palu, Sulawesi Tengah, Basir Cyio divonis enam bulan kurungan penjara seusai menjalani sidang pelanggaran UU ITE
WACANA penyadapan oleh Polri yang termuat dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dinilai mengkhawatirkan mengusik hak privasi masyarakat.
Polisi mengungkap identitas pria berinisial AP, 29 tahun, yang mengancam dan memeras uang sebesar Rp300 juta dari artis Ria Ricis. Ternyata, AP adalah mantan sekuritinya.
Kemen PPPA akan terus mendampingi dan mengawal proses hukum kasus AP, perempuan yang berhadapan dengan hukum sekaligus tersangka kasus pelanggaran UU ITE yang menjadi korban KDRT.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved