Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOALISI Bantuan Hukum Kritis mengapresiasi langkah Badan Legislasi DPR dalam memajukan pembahasan mengenai RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Namun demikian, terdapat sejumlah hal yang menjadi masukan.
Pertama, Koalisi Bantuan Hukum meminta agar tetap menggunakan rumusan judul RUU TPKS, karena judul RUU ini lebih sesuai dengan kerangka sebagai UU yang bersifat tindak pidana khusus.
“Melalui kerangka ini, RUU TPKS tidak hanya mengatur kekerasan seksual sebagai delik yang merupakan wilayah penegakan hukum, melainkan juga mengintegrasikan dimensi pencegahan kekerasan seksual, peran pemerintah dan pemerintah daerah dalam pelindungan korban, dan mekanisme pelayanan terpadu bagi korban,” kata Koalisi Bantuan Hukum Kritis dalam keterangan resmi, Jumat (24/9)
Selain itu, Koalisi Bantuan Hukum Kritis meminta penyempurnaan sejumlah rumusan norma. Misalnya, definisi kekerasan seksual di Ketentuan Umum perlu disempurnakan dengan tidak menggunakan frasa secara paksa karena frasa ini akan membatasi.
“Selain itu, dalam norma ini perlu dilengkapi dengan frasa penggunaan kekerasan, penyalahgunaan kekuasaan dan posisi rentan.' Masukan 3: RUU TPKS tetap mengatur 9 jenis tindak pidana kekerasan seksual. Meskipun, tidak berupa suatu tindak pidana (isolated crime). Unsur -unsur tindak pidana dalam 9 bentuk kekerasan seksual tersebut tetap dapat diakomodasi dalam RUU TPKS.,” imbuh Koalisi.
Selain itu, RUU TPKS perlu menjangkau kekerasan seksual berbasis siber atau yang menggunakan sarana penyebaran informasi secara elektronik, yang faktanya semakin memprihatinkan terutama di tengah situasi pandemi Covid-19.
Baca juga : Literasi Masyarakat Indonesia Rendah karena Kurangnya Akses dan Waktu
Berikutnya, RUU TPKS diharapkan agar mengatur pemenuhan hak-hak korban dalam suatu bab tersendiri. Perumusan ketentuan ini pada prinsipnya tetap sejalan dengan kerangka UU pidana khusus internal di mana secara substantif UU pidana khusus internal dapat meliputi berbagai ketentuan selain pengaturan tindak pidana itu sendiri.
“Selanjutnya, RUU TPKS memperjelas perumusan mandat kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait pencegahan dan pemulihan,” tambahnya,
Masukan lainnya, RUU TPKS perlu mengakomodasi prinsip penanganan terpadu dalam satu atap (one stop crisis centre). Secara teknis ketentuan ini dapat diuraikan lebih lanjut dalam peraturan pelaksana termasuk dengan mempertimbangkan keragaman situasi dan kondisi geografis, ketersediaan sumber daya di tiap wilayah, dan lain sebagainya.
Berikutnya, RUU TPKS harus menegaskan ketentuan bahwa pembiayaan untuk pelaksanaan ketentuan dalam UU ini baik melalui APBN maupun APBD harus dialokasikan sebesarbesarnya untuk mewujudkan keadilan dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual.
“Dengan demikian, dalam implementasi UU ini nantinya di tingkat perencanaan program dan kegiatan hendaklah diarahkan untuk mengatasi berbagai hambatan yang dialami korban kekerasan seksual selama ini, terutama dari sisi pembuktian, pengetahuan dan keterampilan penegak hukum dalam penanganan korban, sarana prasarana untuk pelindungan dan pemulihan korban, dan rumah aman,” pungkasnya. (OL-7)
Penyelenggaraan Pilkada yang inklusif menjadi jembatan bagi pemenuhan hak pilih bagi semua golongan.
PAKAR psikologi forensik Reza Indragiri menyebut kasus bunuh diri dikalangan personel kepolisian memiliki tingkat lebih tinggi dibandingkan dengan masyarakat sipil.
MASYARAKAT sipil menginginkan agar Presiden Joko Widodo berhenti melakukan cawe-cawe di kontestasi Pilkada 2024 dan agar presiden berhenti melanjutkan praktik nepotisme di pilkada.
Masyarakat diberikan hak untuk mengelola kawasan hutan sebagaimana perizinan yang diberikan kepada swasta.
KOALISI Masyarakat Sipil merespons pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terkait multifungsi TNI. Mewakili koalisi, Gufron Mabruri menyayangkan komentar tersebut.
Muhammad Farhan, anggota Komisi I DPR dari Fraksi NasDem, meyakini bahwa keterlibatan publik akan meningkatkan kecukupan beleid Revisi UU Penyiaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved