Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat ada 19.967 penyelenggara negara dari total 377.344 wajib lapor yang laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) belum lengkap. Hampir 20 ribu pejabat itu sudah menyetorkan LHKPN namun dokumennya dinilai tak lengkap dan KPK meminta untuk melengkapi kekurangan.
"Kami mengimbau kepada para penyelenggara negara yang belum menyampaikan agar segera melengkapinya," kata Plt juru bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Selasa (21/9).
Sesuai dengan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, LHKPN yang dinyatakan tidak lengkap akan dikembalikan kepada pejabat bersangkutan untuk diminta dilengkapi.
Menurut Ipi, salah satu kelengkapan yang kurang ialah surat kuasa yang ditandatangani penyelenggara negara bersangkutan, pasangan, dan anak yang telah berusia 17 tahun yang masih menjadi tanggungan penyelenggara negara. Dokumen itu merupakan salah satu yang wajib diserahkan sebagai kelengkapan LHKPN.
Baca juga: Semua Legislator NasDem DKI Tuntas Lapor LHKPN
KPK juga menjelaskan mengenai belum munculnya LHKPN Mendagri Tito Karnavian untuk laporan periodik 2020 pada laman e-announcement. Mendagri Tito disebut sudah menyampaikan LHKPN tepat waktu namun masih ada dokumen yang belum lengkap.
Sehingga, status LHKPN Tito belum bisa diumumkan ke publik melalui e-announcement. Ipi menyampaikan KPK sudah berkomunikasi dengan Mendagri untuk dapat melengkapi kekurangan dokumen dalam penyampaian LHKPN-nya.
"Mendagri Tito Karnavian telah menyampaikan LHKPN-nya tepat waktu pada 31 Maret 2021. Atas laporan tersebut, KPK telah melakukan proses verifikasi dan terdapat kekurangan dokumen yang harus dilengkapi. Saat ini LHKPN-nya masih dalam proses verifikasi menunggu kelengkapan dan belum dapat diumumkan," ujar Ipi.
KPK memegaskan LHKPN sebagai mandat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) mewajibkan penyelenggara negara untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaannya. Baik itu sebelum, selama, maupun, setelah menjabat.(OL-5)
KPK mengungkap tingkat kepatuhan LHKPN anggota DPRD hanya 41,22%. Simak alasan mengapa transparansi harta penting untuk melindungi legislator dari fitnah dan konflik kepentingan
KPK mesih menyatakan kepatuhan penyerahan LHKPN masih tinggi.
KPK Pastikan Prabowo dan Gibran Sudah Laporkan LHKPN 2025, Ini Rinciannya
Presiden Prabowo Subianto serta 26 anggota Kabinet Merah Putih yang terdiri dari 14 menteri dan 12 wakil menteri, belum atau terlambat melaporkan harta kekayaannya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan sebanyak 393.922 laporan telah diterima dari total 431.785 pihak wajib lapor (WL).
Sebanyak 96 ribu pejabat belum lapor LHKPN. MAKI mendesak KPK bertindak tegas dan membuka identitas pejabat yang tidak patuh demi transparansi publik.
Hensa juga menyentil adanya fenomena pejabat yang memberikan respons antiklimaks saat berinteraksi dengan warga sipil.
Abdul Fickar Hadjar, menilai status mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai pejabat publik justru dapat menjadi faktor pemberat dalam kasus narkoba
Ketua Umum Pimpinan Pusat GP Ansor H. Addin Jauharudin mengungkapkan Posko Jaga Aspirasi Jaga Indonesia ini menjadi komitmen Ansor dalam mengawal aspirasi masyarakat untuk menjaga Indonesia.
DI tengah harga pangan yang mencekik, biaya kesehatan yang membuat keluarga rapuh semakin jatuh miskin, serta pasar kerja yang seret, publik dipaksa menelan ironi yang sama setiap hari.
Sebagai wakil rakyat, mereka semestinya menanggapi aspirasi masyarakat dengan bahasa dan sikap yang santun
Pejabat publik idealnya memaknai demokrasi dengan dialog dinamis, bukan hanya respons pasif pada tekanan massa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved