Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pengamanan Serangan Siber Terkendala Anggaran dan Regulasi

Putra Ananda
20/9/2021 20:00
Pengamanan Serangan Siber Terkendala Anggaran dan Regulasi
Anggota Komisi I dari Fraksi Partai NasDem Muhammad Farhan(MI/anggoro)

TERBATASNYA anggaran serta kewenangan yang dimiliki oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) membuat penanganan terhadap serangan siber menjadi tidak optimal. Akibatnya, tidak jarang situs milik pemerintah menjadi sasaran empuk pembobolan data seperti yang pernah dialami di Kementerian Kesehatan (Kemenekes) maupun Badan Intelijen Nasional (BIN).

Anggota Komisi I dari Fraksi Partai NasDem Muhammad Farhan mengamini bahwa BSSN perlu mendapatkan penguatan peran pada sisi anggaran maupun regulasi untuk mengatasi potensi serangan siber di masa mendatang. Oleh karena itu, Komisi I menilai perlu adanya payung hukum khusus berbentuk Undang-Undang sebagai jalan penguatan kewenangan BSSN.

"Kesimpulan dari BSSN dengan kita di Komisi 1 ialah kita perlu melakukan penguatan terhadap dasar hukum dan juga kewenangan dari BSSN. Saat ini BSSN memang membutuhkan sebuah dasar hukum berbentuk UU," jelas Farhan ketika ditemui usai mengikuti Rapat Kerja (Raker) antara Komisi I DPR dan BSSN, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/9).

Menurut Farhan, dengan memiliki payung hukum setingkat UU, BSSN akan mampu memiliki kewenangan untuk melakukan pencegahan, pembinaan, sampai penindakan terhadap penaganan dan pertahanan siber di Indonesia. Saat ini, BSSN belum memiliki kewenagan untuk melakukan penindakan terhadap serangan-serangan siber.

Baca juga: Banggar DPR Dorong Kebijakan TKDD Topang Ketahanan Pangan

"Jadi selam ini hanya pembangunan-pembangunan. Sementara pada saat bersamaan karena dinilai tidak punya kewenangan kini anggaran BSSN (dipotong) tinggal 50%. Kita hanya mempertahankan operasionalnya saja," jelasnya.

Oleh karena itu, Komisi I menyadari bahwa data dan keamanan dunia siber merupakan hal yang penting untuk dijaga. DPR sedang membangun komitmen bersama BSSN untuk membangun pertahanan dan keamanan siber yang kokoh. Komisi I pun mendorong agar pemerintah segera mendorong Rancangan Undang-undang Ketahanan dan Keamanan Siber (RUU KKS) menjadi usulan inisatif pemerintah.

"Maka mesti pemerintah yang mendorong ke kita dan mengajak kita berdiskusi secara intensif. Ini untuk bisa membangun argumen tentang pentingnya sebuah program legislasi. Saat ini BSSN masih fokus kepada Perpres," jelasnya.

Sementara itu, Kepala BSSN Hinsa Siburian mengatakan pada tahun 2022 BSSN mendapatkan pagu anggaran senilai Rp 554 miliar. Nilainya turun jauh dibandingkan tahun ini Rp 1,5 triliun dan tahun lalu Rp 2,2 triliun. Turunnya pagu anggaran akan membatasi upaya pembangunan infrastruktur.

"Kami memang akan tetap membangun infrastruktur keamanan siber, tapi masih terbatas," ujar Hinsa.

Secara terbuka Hinsa mengakui bahwa upaya pengamanan serangan siber terhadap lembaga negara belum sepenuhnya optimal. BSSN masih perlu membuat skala prioritas dalam menangani serangan siber yang dialami di lembaga negara.Dirinya menyayangkan ditolaknya usulan wacana pembahasan RUU KKS di parlemen.

"Kami susah menjelaskannya. Maka (pembahasan) RUU itu tertinggal, dan tidak jadi prioritas," katanya.

Hinsa menyebut, RUU KKS memiliki urgensi yang berbeda dengan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang saat ini sedang digodok di DPR. RUU Pelindungan Data Pribadi mengatur ranah insfratruktur, aplikasi, dan pusat data. Sedangkan RUU KKS akan memuat teknis pengamanan data di ruang siber.

"Ini juga harus diatur," kata Hinsa. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya