Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU akan mengkaji ulang jadwal pemilihan umum (pemilu) 2024 sesuai keputusan hasil rapat bersama Menteri Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilu, Dewan Kehormatan Pemilu dan Komisi II DPR RI pada Kamis (16/9) kemarin.
Hal itu diungkapkan anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Menurutnya, KPU perlu melakukan pembahasan internal terkait tindak lanjut hasil rapat, yakni agar pemilu digelar April atau Mei 2024.
Baca juga: Mendagri: Anggaran Pemilu Rp86 Triliun Terlalu Besar, Pangkas!
"Kami akan melakukan exercise dengan menindaklanjuti hasil rapat dari Komisi II DPR. Untuk saat ini, KPU perlu melakukan rapat internal terlebih dahulu. Tahapan pemilu bagaimana, tetap harus sesuai aturan perundang-undangan," ujar Raka saat dihubungi, Jumat (17/9).
Raka menyebut KPU belum bisa menyimpulkan terkait potensi pemilu bisa diselenggarakan pada April atau Mei 2024. Sebab, KPU masih harus melakukan simulasi dan mempertimbangkan banyak faktor. Misalnya, pelaksanaan pemilu tidak bersamaan dengan hari raya keagamanan.
Di samping itu, KPU juga berpegang bahwa hasil pemilu akan menjadi acuan pencalonan pemilihan kepala daerah serentak pada 2024. "Seperti yang kami sampaikan beberapa kali di rapat konsinyering, KPU mengusulkan tahapan dibuat lebih awal," jelas Raka.
Baca juga: Hasil Pemilu Jadi Acuan Pencalonan Pilkada 2024
"Itu mengantisipasi gugatan sengketa pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi (MK). Jika terjadi gugatan, penetapan pasangan calon yang diusung partai politik menunggu putusan MK," imbuhnya.
Pihaknya berharap ada titik temu dalam rapat KPU dengan pemerintah dan DPR pada tahap selanjutnya. Sehingga, tahapan dan jadwal pemilu 2024 bisa segera ditetapkan.(OL-11)
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
PRESIDEN PKS mengungkap keinginannya untuk diajak ke dalam kabinet pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran).
Pemerintah Argentina memecat Wakil Menteri Olahraga Nasional Julio Garro setelah menuntut Lionel Messi meminta maaf atas skandal rasis yang melibatkan Enzo Fernandez.
Dengan pengunduran diri Gantz, tekanan politik terhadap perdana menteri kemungkinan akan meningkat,
Tapera telah memicu perdebatan luas di ruang publik. Penolakan datang dari pekerja dan pengusaha yang menganggap kewajiban tersebut sebagai beban
WAKIL Menteri Pertahanan (Wamenhan) M Herindra keceplosan menyebut periode berikutnya sebagai pemerintahan Jokowi-Gibran saat rapat bersama Komisi I DPR.
PAKAR Kebijakan Publik, Rissalwan Habdy Lubis menilai pemerintah terlalu buru-buru untuk memindahkan kantor pemerintahan ke IKN, termasuk menyelenggarakan upacara 17 Agustus
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved