Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Peristiwa kebakaran terjadi di Kompleks Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas 1 Tangerang, Banten, Rabu (8/9) dini hari, menewaskan sedikitnya 44 orang dan mencederai puluhan lainnya.
Peristiwa kebakaran seperti ini bukanlah yang pertama terjadi, bahkan ini adalah yang terburuk. Kebakaran di penjara bukanlah perkara remeh, karena ada nyawa yang hilang. Ini menyangkut masalah pengabaian hak asasi manusia (HAM) oleh negara. Kasus ini menunjukkan ada masalah serius dalam tata kelola pemasyarakatan di Indonesia.
Para tahanan dan terpidana kerap ditempatkan dalam penjara yang sesak (overcapacity), tidak aman, bahkan mengancam hidup dan kesehatan manusia. Meski diketahui mereka telah melakukan pelanggaran pidana, namun sejatinya mereka adalah manusia yang berhak atas kondisi yang layak dan hak atas kesehatan.
Seluruh narapidana berhak mendapatkan perlakuan manusiawi dan bermartabat. Tempat penahanan (LP dan Rutan) harus memberikan hak-hak dasar seperti makanan yang baik, tempat tinggal yang layak dan aman, serta sarana pendidikan sosial yang inklusif.
Sehubungan dengan peristiwa kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, Banten, Komunitas Mantan Narapidana Politik Orde Baru (KMNPOB), menyatakan sikap sebagai berikut:
1.Menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya 44 warga binaan di LP Kelas I Tangerang, Banten.
2.Mengusulkan dibentuk Tim Pencari Fakta Independen yang melibatkan aparat kepolisian dan kelompok masyarakat sipil yang memiliki kepedulian terhadap isu pemasyarakatan dan HAM.
3.Mendesak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kumham), khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS), untuk segera mereformasi tata kelola pemasyarakatan dengan mengutamakan keselamatan dan keamanan warga binaan dan menjadikan isu hak asasi manusia bukan sekadar lips service.
4.Mendesak Dirjen Pemasyarakatan (Dirjenpas) mengundurkan diri sebagai tanggung jawab kelalaiannya telah menyebabkan 44 orang narapidana terbakar dan meninggal dunia. (RO/M-4)
Yang menandatangani pernyataan sikap ini:
1. Petrus Hariyanto (Napol PRD Tahun 1996-1999)
2. Fauzi Isman (Napol Kasus Lampung, 1989-1998)
3. Tri Agus Susanto alias TASS (Napol Pijar, 1995-1997)
4. Wilson (Napol PRD Tahun 1996-1998).
5. Roso Suroso (Napol PRD Tahun 1996-1999)
6. Isti Nugroho (Napol Kasus Diskusi Buku Pramoedya Ananta Toer)
7. Eko Maryadi (Napol Aliansi Jurnalis Independen, 1995-1997)
8. Ken Budha Kusumandaru (Napol PRD Tahun 1996-1998)
9. Budiman Sudjatmiko (Napol PRD Tahun 1996-1999)
10. Jacobus Eko Kurniawan alias JEK, Napol PRDtahun 1996-1999)
Menteri Negara Bangladesh untuk Informasi dan Penyiaran, Mohammad Arafat, membela penanganan pemerintah terhadap protes massal, meskipun para ahli PBB serukan investigasi.
KOALISI Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menolak segala pembahasan revisi UU TNI dan revisi UU Polri. Terdapat sejumlah masalah krusial yang membahayakan HAM
Masyarakat sipil mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberi atensi serius atas kasus penembakan pembela hak asasi manusia (HAM) Yan Christian Warinussy.
Laporan HRW mengungkapkan kelompok bersenjata yang dipimpin Hamas melakukan "banyak kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan" pada 7 Oktober.
Progresivitas pemerintah dalam menunjukkan komitmen negara untuk menerapkan pematuhan atas prinsip bisnis dan HAM mesti diselaraskan dengan implementasi yang tepat dan efektif.
Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri mengatakan praktik kebijakan cleansing guru honorer tidak sesuai amanat UU Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005.
Program ini mencakup berbagai inisiatif di bidang lingkungan, ekonomi, dan pendidikan.
Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas I Tangerang menyatakan pihaknya memberikan akses penuh untuk mengungkap pengendalian peredaran narkotika.
KPK menjalankan perintah eksekusi terhadap terpidana sekaligus mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Dia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas I Tangerang.
Ketika ditanya oleh Hakim Ketua, Aji Suryo, terkait dakwaan JPU, keempat terdakwa yang merupakan petugas Lapas Kelas I Tangerang inipun tidak keberatan atas apa yang disampaikan oleh JPU.
Kasus kebakaran LP Klas I Tangerang akan kembali disidangkan PN Tangerang pada Selasa (8/2/) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Kemenkumham merotasi sejumlah jabatan di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Banten buntut peristiwa kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved