Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Eksepsi Terdakwa ASABRI Ditolak, Hakim Lanjutkan Sidang

 Tri Subarkah
06/9/2021 17:05
Eksepsi Terdakwa ASABRI Ditolak, Hakim Lanjutkan Sidang
Terdakwa Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro saat mengikuti sidang.( ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

NOTA keberatan atau eksepsi delapan terdakwa perkara dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) tidak diterima oleh majelis hakim.

Hal itu tertuang dalam putusan sela yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Oleh karena itu, hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan.

"Memerintahkan sidang dilanjukan, menangguhkan pembebanan biaya perakra hingga pada putusan akhir perakra ini," ujar hakim ketua IG Eko Purwanto di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/9).

Eko membacakan putusan sela secara bergantian bersama hakim anggota yang terdiri dari Rosmina, Saifuddin Zuhri, Ali Mutharom, dan Mulyono Dwi Purwanto.

Salah satu eksepsi dari terdakwa Benny Tjokrosaputro selaku Komisaris PT Hanson International terkait tindakan jaksa penuntut umum yang dinilai bertentangan dengan asas ultimum remidium.

Menurut pihak Benny, JPU telah memaksakan perakara ASABRI ke ranah pidana. Penasihat hukum Benny menyebut Pengadilan Tipikor tidak berwenang mengadili perakra ASABRI karena kasus tersebut sejatinya masalah keperdataan.

Hal ini disebabkan karena Benny dan pihak ASABRI telah membuat kesepakatan baik secara lisan maupun tertulis dalam bentuk surat.

Dalam pertimbangannya, hakim sependapat dengan tanggapan JPU dalam sidang terdahulu yang menyatakan bahwa tim penasihat hukum Benny telah prematur dalam menyimpulkan tanpa melalui proses persidangan.

Oleh sebab itu, hakim menyebut keberatan pihak Benny dipandang tidak beralasan dan tidak berdasar hukum. "Oleh karenanya tidak dapat diterima," ujar hakim Mulyono.

Selain Benny, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi itu antara lain dua mantan Direktur Utama ASABRI Sonny Widjaja dan Adam Rachmat Damiri, mantan Direktur Investasi dan Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi, dan mantan Direktur Investasi dan Keuangan Hari Setianto.

Sedangkan terdakwa dari pihak swasta adalah Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, dan Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), kasus ASABRI mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp22,788 triliun. Majelis hakim memunda jalannya persidangan sampai Senin (13/9) dengan agenda pembuktian. (Tri/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya