Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
NOTA keberatan atau eksepsi delapan terdakwa perkara dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) tidak diterima oleh majelis hakim.
Hal itu tertuang dalam putusan sela yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Oleh karena itu, hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan.
"Memerintahkan sidang dilanjukan, menangguhkan pembebanan biaya perakra hingga pada putusan akhir perakra ini," ujar hakim ketua IG Eko Purwanto di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/9).
Eko membacakan putusan sela secara bergantian bersama hakim anggota yang terdiri dari Rosmina, Saifuddin Zuhri, Ali Mutharom, dan Mulyono Dwi Purwanto.
Salah satu eksepsi dari terdakwa Benny Tjokrosaputro selaku Komisaris PT Hanson International terkait tindakan jaksa penuntut umum yang dinilai bertentangan dengan asas ultimum remidium.
Menurut pihak Benny, JPU telah memaksakan perakara ASABRI ke ranah pidana. Penasihat hukum Benny menyebut Pengadilan Tipikor tidak berwenang mengadili perakra ASABRI karena kasus tersebut sejatinya masalah keperdataan.
Hal ini disebabkan karena Benny dan pihak ASABRI telah membuat kesepakatan baik secara lisan maupun tertulis dalam bentuk surat.
Dalam pertimbangannya, hakim sependapat dengan tanggapan JPU dalam sidang terdahulu yang menyatakan bahwa tim penasihat hukum Benny telah prematur dalam menyimpulkan tanpa melalui proses persidangan.
Oleh sebab itu, hakim menyebut keberatan pihak Benny dipandang tidak beralasan dan tidak berdasar hukum. "Oleh karenanya tidak dapat diterima," ujar hakim Mulyono.
Selain Benny, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi itu antara lain dua mantan Direktur Utama ASABRI Sonny Widjaja dan Adam Rachmat Damiri, mantan Direktur Investasi dan Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi, dan mantan Direktur Investasi dan Keuangan Hari Setianto.
Sedangkan terdakwa dari pihak swasta adalah Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, dan Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), kasus ASABRI mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp22,788 triliun. Majelis hakim memunda jalannya persidangan sampai Senin (13/9) dengan agenda pembuktian. (Tri/OL-09)
Komisi Informasi Pusat (KIP) menganggap teknis pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih belum jelas, yang menyebabkan kebingungan di kalangan masyarakat.
PT Pos Indonesia memulai penyaluran dana pensiun dari PT Asabri. Penyaluran sudah direalisasikan di beberapa wilayah, termasuk di Tanjungpandang, Bankg Belitung\
Sertu (Mar) Ismunandar gugus dalam kontak tembak dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Distrik Muara, Puncak Jaya, Papua, beberapa waktu lalu.
MENTERI BUMN Erick Thohir, selaku Rapat Umum Pemegang Saham PT Asabri (Persero), melakukan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris PT Asabri (Persero).
PT ASABRI membuktikan komitmen mendukung Sustainable Development Goals (SDG’s) dengan melaksanakan program TJSL Non PUMK di lingkungan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
"Korupsi besar di Jiwasraya, ASABRI (Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia), dan Garuda berhasil dibongkar dan pembenahan total telah dimulai."
KEJAKSAAN Negeri Jakarta Pusat menyita aset dan bangunan benteng kuno Vastenburg di Solo, Jawa Tengah karena tersangkut kasus korupsi Asabri dan Jiwasraya.
Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat berkewajiban mengembalikan kerugian negara total sebesar Rp22 triliun lebih.
Aset yang telah dilakukan sita eksekusi akan dilakukan pelelangan. Nantinya, untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada Benny Tjokrosaputro.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati terhadap Bentjok. Salah satu penyebabnya adalah Bentjok telah melakukan pengulangan pidana.
Hakim menilai tindakan koruptif yang dilakukan Benny tidak berulang. Karena, kasus di PT ASABRI dan PT Jiwasraya terjadi berbarengan.
Aset itu berada di sejumlah wilayah. Di antaranya Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Lebak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved