Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah menindak 14 ribu kasus peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal dengan nilai mencapai Rp12,5 triliun pada Juli 2021. Jumlah penindakan dan nilai tersebut mengalami kenaikan sekitar 50% dari periode yang sama di 2029.
Penindakan yang dilakukan DJBC mayoritas dilakukan terhadap BKC berupa rokok ilegal, sekitar 41% dari total penindakan. Lalu penindakan terhadap minuman keras sekitar 7%, narkoba7%, kendaraan 6%, dan sisanya merupakan jenis BKC lain.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani saat berdiskusi dengan awak media secara virtual, Kamis (26/8) mengatakan, jumlah penindakan BKC ilegal selalu mengalami peningkatan setiap tahunnya.
"Penindakan khususnya yang memang menjadi tugas dari bea dan cukai juga semakin meningkat. Tahun 2018 sebanyak 18 ribu, 2019 21 ribu, dan 2020 di masa pandemi naik menjadi 21.900. Hampir 22 ribu tindakan yang kita lakukan untuk kegiatan barang ilegal," ujarnya.
Adapun nilai dari hasil penindakan itu yakni pada 2018 mencapai Rp11 triliun, 2019 mencapai Rp5,6 triliun, dan di 2020 mencapai Rp6,3 triliun. Askolani mengatakan, peningkatan jumlah penindakan merupakan hasil dari upaya yang dilakukan DJBC secara konsisten.
"Tentunya langkah-langkah tendensi ini akan menjadi basis kami untuk melakukan penindakan dari sisi kepabeanan dan cukai," jelasnya.
DJBC, kata Askolani, akan terus memperkuat langkah-langkah penindakan BKC ilegal di Tanah Air. Salah satunya dilakukan dengan operasi Gempur Rokok Ilegal. Kegiatan yang dimulai sejak 2017 itu merupakan langkah represif yang dilakukan berkala tiap tahunnya.
Tujuan dari operasi Gempur tersebut bertujuan untuk menekan angka peredaran rokok ilegal. Biasanya kegiatan dilakukan di wilayah basis produksi rokok ilegal seperti Pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi.
Baca juga : KPK Usut Lelang Proyek di Pemkab Banjarnegara
Memberantas rokok ilegal dinilai menjadi penting lantaran dari kajian Universitas Gadjah Mada di 2020, peredaran rokok ilegal di Indonesia mencapai 4,8% dari total rokok yang beredar. Kendati lebih rendah dibanding Vietnam (23%) dan Singapura (13,8%), Indonesia tetap berupaya memberangus peredaran rokok ilegal.
"4,8% itu masih tinggi, kita terus lakukan (penindakan) untuk mengurangi seminimal mungkin. Harapan kita bahwa ini bisa menekan level di bawah 3%," terang Askolani.
Sembari melakukan penindakan, DJBC disebutnya juga gencar melakukan sosialisasi dan pembinaan agar produsen rokok ilegal berpindah ke jalur yang legal. Karena menurut Askolani, menjadi produsen rokok legal itu jauh lebih mudah.
Upaya tersebut dilakukan dengan menggandeng berbagai pihak seperti TNI/Polri, pemda, hingga instansi lain yang memiliki kewenangan. "Dengan demikian kami harapkan bahwa langkah yg kami lakukan bisa memperkuat dan merapihkan kegiatan ekonomi menjadi lebih konsisten menjadi lebih legal," imbuh Askolani.
"Kedua, kita membantu memberantas penyelundupan daripada barang ilegal dari luar, dan ketiga kita membantu meningkatkan penerimaan negara, dan kermpat dari penerimaan negara ini nanti kita kembalikan kepada masyarakat dan pemda untuk membangun industri-industri yang memang melakukan kegiatan dari CHT (cukai hasil tembakau)," pungkas dia. (OL-2)
PENGUATAN penegakan hukum dan pengawasan dinilai menjadi langkah utama untuk menekan peredaran rokok ilegal yang masih marak dan merugikan negara.
RENCANA penambahan layer tarif cukai hasil tembakau dinilai berpotensi mendorong pergeseran konsumsi ke rokok murah serta belum menyentuh akar persoalan peredaran rokok ilegal.
Dampaknya tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan distorsi pasar yang mengancam keberlangsungan industri rokok resmi.
Pendekatan represif atau penindakan semata tidak akan menyelesaikan maraknya rokok ilegal jika tidak dibarengi dengan solusi kebijakan yang inklusif bagi petani dan pengusaha kecil.
PEMILIK Bandar Rokok Nusantara Global Grup (BARONG Grup), HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau yang akrab disapa Gus Lilur buka suara soal gempuran operasi rokok ilegal dan polemik pita cukai.
Rokok ilegal sudah jelas merugikan penerimaan negara, dan juga akan mematikan pabrikan legal.
Upaya penyelundupan hampir 40 ribu benih lobster di Bandara Juanda berhasil digagalkan. Pelaku gunakan modus baru dengan handuk basah, nilai mencapai Rp1 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama melakukan kunjungan kerja ke sejumlah kantor wilayah di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita enam barang dari Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dengan menyita sejumlah barang bukti.
KPK sedang mengevaluasi alasan ketidakhadiran para pengusaha tersebut pada pemanggilan pertama.
Kasus dugaan korupsi cukai yang menyeret oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) dinilai menjadi momentum penting.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved