Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DUA terdakwa dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (persero), Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat tetap dihukum pidana penjara seumur hidup. Ini merujuk pada putusan kasasi Mahkmah Agung yang menguatkan putusan di pengadilan tingkat banding.
Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro menguraikan perkara kasasi atas nama Benny dan Heru masing-masing teregister dengan nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 serta 2931 K/Pid.Sus/2021. Sebelumnya, kasasi juga diajukan oleh jaksa penuntut umum.
"TOLAK PU (penuntut umum) DAN TERDAKWA," kata Andi saat dikonfirmasi mengenai amar putusan, Rabu (25/8).
Dilansir dari laman kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, kasasi Benny dan Heru diketahui telah diputus pada Selasa (24/8). Adapun hakim yang memutus dua perkara tersebut terdiri dari Eddy Army, Anshori, dan Suhadi. Di tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menguatkan putusan Benny dan Heru sebelumnya. Sejak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jaksa penuntut umum telah menuntut keduanya agar dipidana seumur hidup.
Dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16,807 triliun itu, jaksa penuntut umum juga mengajukan kasasi terhadap empat terdakwa lainnya. Mereka adalah mantan Direktur Utama AJS Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Majelis hakim PT DKI memangkas hukuman terhadap keempat terdakwa yang sebelumnya divonis pidana penjara seumur hidup di pengadilan tingkat pertama. Untuk Syahmirwan dan Joko, hukumannya berkurang menjadi pidana penjara 18 tahun, sedangkan Hary menjadi 20 tahun. (OL-8)
Komisi Informasi Pusat (KIP) menganggap teknis pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih belum jelas, yang menyebabkan kebingungan di kalangan masyarakat.
PT Pos Indonesia memulai penyaluran dana pensiun dari PT Asabri. Penyaluran sudah direalisasikan di beberapa wilayah, termasuk di Tanjungpandang, Bankg Belitung\
Sertu (Mar) Ismunandar gugus dalam kontak tembak dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Distrik Muara, Puncak Jaya, Papua, beberapa waktu lalu.
MENTERI BUMN Erick Thohir, selaku Rapat Umum Pemegang Saham PT Asabri (Persero), melakukan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris PT Asabri (Persero).
PT ASABRI membuktikan komitmen mendukung Sustainable Development Goals (SDG’s) dengan melaksanakan program TJSL Non PUMK di lingkungan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
"Korupsi besar di Jiwasraya, ASABRI (Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia), dan Garuda berhasil dibongkar dan pembenahan total telah dimulai."
KEJAKSAAN Negeri Jakarta Pusat menyita aset dan bangunan benteng kuno Vastenburg di Solo, Jawa Tengah karena tersangkut kasus korupsi Asabri dan Jiwasraya.
Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat berkewajiban mengembalikan kerugian negara total sebesar Rp22 triliun lebih.
Aset yang telah dilakukan sita eksekusi akan dilakukan pelelangan. Nantinya, untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada Benny Tjokrosaputro.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati terhadap Bentjok. Salah satu penyebabnya adalah Bentjok telah melakukan pengulangan pidana.
Hakim menilai tindakan koruptif yang dilakukan Benny tidak berulang. Karena, kasus di PT ASABRI dan PT Jiwasraya terjadi berbarengan.
Aset itu berada di sejumlah wilayah. Di antaranya Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Lebak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved