Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISARIS PT Hanson International Benny Tjokrosaputro tetap dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (persero). Hukuman itu tertuang dalam putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang diketok pada Selasa (24/8).
Selain Benny, Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral Heru Hidayat yang turut terlibat dalam kasus tersebut juga tetap dihukum seumur hidup. Vonis yang dijatuhkan hakim agung memperkuat putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Benny dan Heru dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16,807 triliun. Kerugian itu terjadi karena pembelian langsung atas empat saham direct serta transaksi pembelian saham melalui 21 reksadana 13 manajer investasi.
Hakim juga menjatuhkan keduanya pidana tambahan berupa uang pengganti. Untuk Benny, total uang penggantinya adalah Rp6,078 triliun, sementara uang pengganti Heru sejumlah Rp10,728 trilun.
Baca juga: Terdakwa Terakhir Skandal Jiwasraya Divonis 20 Tahun
Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Bogor, Yenti Garnasih menjelaskan dengan adanya putusan kasasi itu, maka jaksa sudah bisa melakukan eksekusi terhadap Benny dan Heru. Meski dihukum pidana seumur hidup, proses persidangan keduanya yang juga menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi di PT ASABRI juga tetap harus berjalan.
"Harus tetap diadili. Ini untuk pengembangan kasus, siapa tahu masih ada pihak lain yang terlibat," jelas Yenti, hari ini.
Kendati demikian, hukuman badan yang dijatuhkan majelis hakim dalam perkara ASABRI terhadap keduanya harus dinyatakan terserap. Sebab, sistem stelsel yang dianut Indonesia adalh absorbsi yang dipertajam, bukan kumulasi murni seperti di Amerika Serikat.
Kuasa Hukum Benny, Muchtar Arifin menyebut putusan MA itu tidak berlandaskan kebenaran dan keadilan. Selain itu, hukuman yang dijatuhkan terhadap kliennya juga tidak didasarkan bukti.
"Sejak awal penanganan kasus itu bermasalah, sungguh tragis," katanya kepada Media Indonesia melalui pesan singkat, Rabu (25/8).
Meski tidak sependapat, kuasa hukum Heru, Kresna Hutauruk tetap menghormati putusan MA. "Putusan kasasi tentunya tidak sesuai yang kami harapkan. Untuk langkah selanjutnya, tentu kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan klien kami," ujar Kresna. (OL-4)
Komisi Informasi Pusat (KIP) menganggap teknis pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih belum jelas, yang menyebabkan kebingungan di kalangan masyarakat.
PT Pos Indonesia memulai penyaluran dana pensiun dari PT Asabri. Penyaluran sudah direalisasikan di beberapa wilayah, termasuk di Tanjungpandang, Bankg Belitung\
Sertu (Mar) Ismunandar gugus dalam kontak tembak dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Distrik Muara, Puncak Jaya, Papua, beberapa waktu lalu.
MENTERI BUMN Erick Thohir, selaku Rapat Umum Pemegang Saham PT Asabri (Persero), melakukan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris PT Asabri (Persero).
PT ASABRI membuktikan komitmen mendukung Sustainable Development Goals (SDG’s) dengan melaksanakan program TJSL Non PUMK di lingkungan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
"Korupsi besar di Jiwasraya, ASABRI (Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia), dan Garuda berhasil dibongkar dan pembenahan total telah dimulai."
KEJAKSAAN Negeri Jakarta Pusat menyita aset dan bangunan benteng kuno Vastenburg di Solo, Jawa Tengah karena tersangkut kasus korupsi Asabri dan Jiwasraya.
Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat berkewajiban mengembalikan kerugian negara total sebesar Rp22 triliun lebih.
Aset yang telah dilakukan sita eksekusi akan dilakukan pelelangan. Nantinya, untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada Benny Tjokrosaputro.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati terhadap Bentjok. Salah satu penyebabnya adalah Bentjok telah melakukan pengulangan pidana.
Hakim menilai tindakan koruptif yang dilakukan Benny tidak berulang. Karena, kasus di PT ASABRI dan PT Jiwasraya terjadi berbarengan.
Aset itu berada di sejumlah wilayah. Di antaranya Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Lebak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved