Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
JAKSA penuntut umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait perkara suap pengurusan fatwa Mahkaman Agung (MA) dan penghapusan nama dari daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan red notice dalam sistem ECS Direktorat Jenderal Imigrasi dengan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra. Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga.
"Pihak penuntut umum mengajukan kasasi," katanya saat dikonfimasi, Kamis (12/8). Bima mengatakan proses pengajuan kasasi telah dilakukan, meski ia tidak merinci tanggal pastinya.
Ia juga enggan mengungkap alasan JPU mengajukan upaya hukum luar biasa itu ke awak media. Menurutnya, hal tersebut menjadi bagian dari strategi JPU.
"Kalau soal alasannya nanti kami sampaikan di memori kasasi. Kan itu strategi," tandasnya.
Sebelumnya, majelis hakim PT DKI yang diketuai Muhamad Yusuf dan beranggotakan Haryono, Singgih Budi Prakoso, Rusydi, dan Reny Halida Ilham Malik pada Rabu (21/7) memangkas hukuman Joko dari 4 tahun dan 6 bulan menjadi 3 tahun dan 6 bulan penjara. Di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim menjatuhkan vonis lebih tinggi dari tuntutan JPU saat itu, yakni pidana 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Berdasarkan surat putusan PT DKI yang diunggah di laman Direktori Putusan MA, hakim menilai bahwa Joko terbukti telah menyuap bekas jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar US$500 ribu dari US$1 juta yang dijanjikan. Suap itu dilakukan untuk mengurus fatwa MA agar Joko tidak menjalani eksekusi pidana 2 tahun penjara dalam perkara korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Joko juga terbukti menyuap dua jenderal Polri untuk menghapus namanya dari DPO berdasarkan red notice dalam sistem ECS Dirjen Imigrasi. Kedua jenderal itu yakni mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo. Suap diberikan melalui perantara pengusaha Tommy Sumardi.
Baca juga: Kejagung: Pinangki Diberhentikan Secara tidak Hormat
Penasihat hukum Joko, Soesilo Aribowo, sempat mengatakan pihaknya masih keberatan dengan putusan tersebut. "Sebenarnya kami pun masih keberatan dengan putusan itu. Pembuktiannya lemah," katanya melalui keterangan tertulis kepada Media Indonesia, Jumat (31/7). (OL-14)
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Penyidik KPK mengusut soal upah pungut dan pengaturan pekerjaan dalam dugaan korupsi di Pemkot Semarang
KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham menerbitkan status pencegahan untuk 21 orang. Upaya paksa itu berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim).
Pemanggilan itu dilakukan usai penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Semarang. Hingga kini, wali kota Semarang dan suaminya belum terlihat memenuhi panggilan.
KPK mendalami proses pencairan tambahan penghasilan pengawas (TPP) atau pengupahan kepada tiga pegawai negeri di lingkungan Pemkot Semarang.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
KEJENUHAN bisa menimpa siapa saja, mulai dari pekerja kantoran hingga vice president. Biasanya, istirahat atau liburan menjadi solusi bagi sebagian orang.
Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung mengembalikan vonis Joko Soegiarto Tjandra menjadi 4,5 tahun penjara dalam perkara pemberian suap kepada aparat penegak hukum dan pemufakatan jahat.
Terhadap putusan dua perkara lain, pemalsuan surat dengan vonis dua tahun enam bulan dan suap dengan vonis tiga tahun enam bulan belum masuk kategori remisi.
Laporan itu diajukan kuasa hukum Napoleon Bonaparte, yang menilai tiga hakim PN Jakarta Pusat telah melakukan manipulasi data dalam pertimbangannya.
Zaenur menilai langkah yang dilakukan Kejaksaan tersebut memperlihatkan adanya perlakuan berbeda terhadap Pinangki Sirna Malasari,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved