Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Sidang Etik Lili Pintauli Siregar Digelar Hari Ini

Candra Yuri Nuralam
03/8/2021 06:25
Sidang Etik Lili Pintauli Siregar Digelar Hari Ini
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar(ANTARA/Reno Esni)

DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyidang Komisioner Lembaga Antirasuah Lili Pintauli Siregar hari ini, Selasa (3/8). Sidang digelar tertutup.

"Sesuai Peraturan Dewas Nomor 03 Tahun 2020, sidang etik berlangsung tertutup," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, Selasa (3/8).

Sidang akan digelar di Kantor Dewas KPK. Beberapa saksi dan bukti yang ditemukan Dewas akan dikonfirmasi ke Lili.

Baca juga: Firli Ungkap Sejumlah Negara Tetangga Respon Red Notice Harun Masiku

Masyarakat diminta bersabar dengan hasil sidang. Dewas berjanji akan membeberkan hasil sidang dalam waktu dekat.

"Pembacaan putusan yang dilakukan secara terbuka," ujar Syamsuddin.

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dijadikan saksi dalam persidangan dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai. Robin membenarkan adanya komunikasi Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial dengan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Robin menjelaskan komunikasi Syahrial dengan Lili dibantu seseorang bernama Fahri Aceh. Keduanya membahas pengurusan perkara jual beli jabatan di Tanjungbalai yang menyeret Syahrial.

"Terdakwa (Syahrial) menyampaikan bahwa saya ditelpon oleh Bu Lili yang menyampaikan 'Gimana? Berkas kamu di meja saya nih' itu Bu Lili kepada terdakwa saat itu," kata Robin dalam sidang virtual di Jakarta, 26 Juli 2021.

Robin tidak memerinci waktu pembicaraan itu berlangsung. Namun, saat itu Syahrial meminta Lili untuk membantu penanganan perkara jual beli jabatan di Tanjungbalai.

"Kemudian terdakwa menyampaikan kepada Bu Lili, 'Bantulah bu', kemudian setelah itu, Bu Lili menyampaikan ketemu dengan orang saya di Medan namanya Fahri Aceh," ujar Robin. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya