Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Penyaluran Anggaran Korona Tersendat di Daerah karena Alasan Ini

Dhika Kusuma Winata
01/8/2021 19:15
Penyaluran Anggaran Korona Tersendat di Daerah karena Alasan Ini
Djohermansyah Djohan(Dok MI)

SENGKARUT penyaluran anggaran penanganan covid-19 oleh pemerintah daerah (pemda) tidak terlepas dari ketidakberesan pemerintah pusat dalam menciptakan kebijakan dan memberi instruksi kepada pemda.

Pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan mengungkapkan arahan terkait petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari pusat kerap terlambat. Hal ini menjadi salah satu masalah utama yang membuat penyerapan anggaran di tingkat daerah menjadi kacau.

Ia mencontohkan, terkait pembayaran tagihan rumah sakit dan honor tenaga kesehatan di pertengahan tahun ini. Arahan tersebut datang secara mendadak dan tidak sesuai dengan rancangan APBD yang telah ditetapkan.

Ketika juklak dan juknis berbeda dengan rencana kerja, pemda harus melakukan perubahan yang membutuhkan waktu karena harus berkomunikasi terlebih dulu dengan DPRD. Satu kesalahan fatal lainnya yang dilakukan pusat, lanjut dia, adalah tidak mengantisipasi adanya gelombang kedua covid-19 dengan baik.

"Pemerintah tidak antisipasi kalau ternyata situasi menjadi lebih gawat. Tenaga kesehatan dan rumah sakit harus bekerja lebih keras dan lebih sibuk yang akhirnya berpengaruh besar terhadap beban anggaran yang membengkak. Pusat sudah terlanjur percaya diri," ujar Djohermansyah kepada Media Indonesia, Minggu (1/8).

Karena tidak ada antisipasi yang baik, banyak daerah yang terlanjur menghabiskan anggaran mereka untuk program-program yang memang sudah direncanakan sejak awal. Djohermansyah mengatakan, anggaran untuk tagihan rumah sakit dan upah tenaga kesehatan memang sudah disiapkan, hanya saja, nominalnya tidak sesuai dengan prediksi awal. Semakin berat penanganan, semakin besar pula anggaran yang dibutuhkan.

"Akhirnya pemda harus menyisir lagi anggaran dari sektor mana yang bisa dikurangi. Ini juga harus diskusi dengan DPRD. Tidak bisa main potong-potong saja," jelas dia.

Menurutnya, solusi untuk menyudahi persoalan percepatan penyaluran anggaran adalah dengan segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Saat ini, RUU yang diinisiasi pemerintah itu sudah berada di DPR. "Ini sudah dibahas. Saya pun sudah dimintai tanggapan dan saya sudah mendesak agar bisa segera ketok palu. Harus bisa tahun ini," jelasnya.

Melalui RUU tersebut, pemerintah pusat dan daerah akan memiliki tugas yang jelas. Pusat memiliki tanggung jawab dalam membina dan mengawasi keuangan pemda, dan ada aturan terkait sanksi jika pemda lambat menyalurkan anggaran.

Di sisi lain, pemerintah pusat juga harus mengeluarkan kebijakan yang tepat dan yang paling penting, juklak dan juknis tidak boleh terlambat. "Kalau pusat telat ya harus ada sanksinya juga," tegas Djohermansyah.

Ia meyakini, dengan adanya peraturan perundangan anyar itu, pengelolaan anggaran di daerah akan semakin baik sehingga manfaat bagi masyarakat juga akan lebih maksimal.

"UU yang dipakai sekarang, UU Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah itu sudah ketinggalan zaman. UU Pemda saja sudah diperbarui di 2014 jadi ini sangat mendesak. UU yang ada sudah tidak seusai dengan perkembangan tata kelola keuangan apalagi di masa pandemi covid-19," pungkasnya. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya