Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SENGKARUT penyaluran anggaran penanganan covid-19 oleh pemerintah daerah (pemda) tidak terlepas dari ketidakberesan pemerintah pusat dalam menciptakan kebijakan dan memberi instruksi kepada pemda.
Pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan mengungkapkan arahan terkait petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari pusat kerap terlambat. Hal ini menjadi salah satu masalah utama yang membuat penyerapan anggaran di tingkat daerah menjadi kacau.
Ia mencontohkan, terkait pembayaran tagihan rumah sakit dan honor tenaga kesehatan di pertengahan tahun ini. Arahan tersebut datang secara mendadak dan tidak sesuai dengan rancangan APBD yang telah ditetapkan.
Ketika juklak dan juknis berbeda dengan rencana kerja, pemda harus melakukan perubahan yang membutuhkan waktu karena harus berkomunikasi terlebih dulu dengan DPRD. Satu kesalahan fatal lainnya yang dilakukan pusat, lanjut dia, adalah tidak mengantisipasi adanya gelombang kedua covid-19 dengan baik.
"Pemerintah tidak antisipasi kalau ternyata situasi menjadi lebih gawat. Tenaga kesehatan dan rumah sakit harus bekerja lebih keras dan lebih sibuk yang akhirnya berpengaruh besar terhadap beban anggaran yang membengkak. Pusat sudah terlanjur percaya diri," ujar Djohermansyah kepada Media Indonesia, Minggu (1/8).
Karena tidak ada antisipasi yang baik, banyak daerah yang terlanjur menghabiskan anggaran mereka untuk program-program yang memang sudah direncanakan sejak awal. Djohermansyah mengatakan, anggaran untuk tagihan rumah sakit dan upah tenaga kesehatan memang sudah disiapkan, hanya saja, nominalnya tidak sesuai dengan prediksi awal. Semakin berat penanganan, semakin besar pula anggaran yang dibutuhkan.
"Akhirnya pemda harus menyisir lagi anggaran dari sektor mana yang bisa dikurangi. Ini juga harus diskusi dengan DPRD. Tidak bisa main potong-potong saja," jelas dia.
Menurutnya, solusi untuk menyudahi persoalan percepatan penyaluran anggaran adalah dengan segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Saat ini, RUU yang diinisiasi pemerintah itu sudah berada di DPR. "Ini sudah dibahas. Saya pun sudah dimintai tanggapan dan saya sudah mendesak agar bisa segera ketok palu. Harus bisa tahun ini," jelasnya.
Melalui RUU tersebut, pemerintah pusat dan daerah akan memiliki tugas yang jelas. Pusat memiliki tanggung jawab dalam membina dan mengawasi keuangan pemda, dan ada aturan terkait sanksi jika pemda lambat menyalurkan anggaran.
Di sisi lain, pemerintah pusat juga harus mengeluarkan kebijakan yang tepat dan yang paling penting, juklak dan juknis tidak boleh terlambat. "Kalau pusat telat ya harus ada sanksinya juga," tegas Djohermansyah.
Ia meyakini, dengan adanya peraturan perundangan anyar itu, pengelolaan anggaran di daerah akan semakin baik sehingga manfaat bagi masyarakat juga akan lebih maksimal.
"UU yang dipakai sekarang, UU Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah itu sudah ketinggalan zaman. UU Pemda saja sudah diperbarui di 2014 jadi ini sangat mendesak. UU yang ada sudah tidak seusai dengan perkembangan tata kelola keuangan apalagi di masa pandemi covid-19," pungkasnya. (OL-8)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai mewacanakan untuk menjangkau wilayah hulu dengan melibatkan pemerintah daerah penyangga dalam pembasmian ikan invasi Sapu-sapu.
Apkasi memandang pentingnya membangun komunikasi yang hangat dan solutif antara daerah dan pusat guna memastikan kebijakan nasional selaras dengan realitas di lapangan.
Wakil Menteri Transmigrasi (Wamentrans) Viva Yoga Mauladi menyebut saat ini ada sekitar 60 proposal pembukaan kawasan transmigrasi baru yang diajukan pemerintah daerah.
Sedangkan per hari ini, Gubernur Kalimantan Selatan menegaskan tidak akan menerapkan WFH.
Dalam kurun waktu tersebut, imbuhnya, pemda terlihat masih gencar melakukan penambahan pegawai, baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Meski begitu ia tetap mengapresiasi langkah pemerintah dalam upaya pengentasan TB. Namun program eliminasi TB harus dipantau agar implementasinya optimal.
Epidemiolog sekaligus peneliti Global Health Security, Dicky Budiman, mengatakan bahwa sebetulnya hal tersebut tidak mengagetkan karena covid-19 kini sudah menjadi endemi.
Berikut adalah 8 langkah pencegahan Covid-19 yang perlu diterapkan masyarakat untuk memutus rantai penularan virus:
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan Surat Edaran pada 28 Mei lalu mengenai kewaspadaan lonjakan covid-19.
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) dalam Surat Edaran mengenai kewaspadaan lonjakan covid-19 menyebut varian dominan yang beredar di Indonesia adalah MB.1.1.
PENGURUS IAKMI dr Iqbal Mochtar mengatakan peningkatan kasus covid-19 di berbagai negara, termasuk Indonesia, saat ini belum sampai pada level mengkhawatirkan.
"Angka ini menunjukkan penurunan yang signifikan dibandingkan dengan puncak wabah tahun ini,"
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved