Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SENGKARUT penyaluran anggaran penanganan covid-19 oleh pemerintah daerah (pemda) tidak terlepas dari ketidakberesan pemerintah pusat dalam menciptakan kebijakan dan memberi instruksi kepada pemda.
Pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan mengungkapkan arahan terkait petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari pusat kerap terlambat. Hal ini menjadi salah satu masalah utama yang membuat penyerapan anggaran di tingkat daerah menjadi kacau.
Ia mencontohkan, terkait pembayaran tagihan rumah sakit dan honor tenaga kesehatan di pertengahan tahun ini. Arahan tersebut datang secara mendadak dan tidak sesuai dengan rancangan APBD yang telah ditetapkan.
Ketika juklak dan juknis berbeda dengan rencana kerja, pemda harus melakukan perubahan yang membutuhkan waktu karena harus berkomunikasi terlebih dulu dengan DPRD. Satu kesalahan fatal lainnya yang dilakukan pusat, lanjut dia, adalah tidak mengantisipasi adanya gelombang kedua covid-19 dengan baik.
"Pemerintah tidak antisipasi kalau ternyata situasi menjadi lebih gawat. Tenaga kesehatan dan rumah sakit harus bekerja lebih keras dan lebih sibuk yang akhirnya berpengaruh besar terhadap beban anggaran yang membengkak. Pusat sudah terlanjur percaya diri," ujar Djohermansyah kepada Media Indonesia, Minggu (1/8).
Karena tidak ada antisipasi yang baik, banyak daerah yang terlanjur menghabiskan anggaran mereka untuk program-program yang memang sudah direncanakan sejak awal. Djohermansyah mengatakan, anggaran untuk tagihan rumah sakit dan upah tenaga kesehatan memang sudah disiapkan, hanya saja, nominalnya tidak sesuai dengan prediksi awal. Semakin berat penanganan, semakin besar pula anggaran yang dibutuhkan.
"Akhirnya pemda harus menyisir lagi anggaran dari sektor mana yang bisa dikurangi. Ini juga harus diskusi dengan DPRD. Tidak bisa main potong-potong saja," jelas dia.
Menurutnya, solusi untuk menyudahi persoalan percepatan penyaluran anggaran adalah dengan segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Saat ini, RUU yang diinisiasi pemerintah itu sudah berada di DPR. "Ini sudah dibahas. Saya pun sudah dimintai tanggapan dan saya sudah mendesak agar bisa segera ketok palu. Harus bisa tahun ini," jelasnya.
Melalui RUU tersebut, pemerintah pusat dan daerah akan memiliki tugas yang jelas. Pusat memiliki tanggung jawab dalam membina dan mengawasi keuangan pemda, dan ada aturan terkait sanksi jika pemda lambat menyalurkan anggaran.
Di sisi lain, pemerintah pusat juga harus mengeluarkan kebijakan yang tepat dan yang paling penting, juklak dan juknis tidak boleh terlambat. "Kalau pusat telat ya harus ada sanksinya juga," tegas Djohermansyah.
Ia meyakini, dengan adanya peraturan perundangan anyar itu, pengelolaan anggaran di daerah akan semakin baik sehingga manfaat bagi masyarakat juga akan lebih maksimal.
"UU yang dipakai sekarang, UU Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah itu sudah ketinggalan zaman. UU Pemda saja sudah diperbarui di 2014 jadi ini sangat mendesak. UU yang ada sudah tidak seusai dengan perkembangan tata kelola keuangan apalagi di masa pandemi covid-19," pungkasnya. (OL-8)
Peran pemerintah daerah sangat krusial untuk mendukung pencapaian Indonesia menjadi negara maju. Optimalisasi peranan daerah dapat mempercepat Indonesia keluar dari middle income trap.
Pemerintah daerah didorong untuk menekan tingkat kemiskinan di masing-masing wilayahnya. Hal itu dapat dilakukan dengan melakukan pemberdayaan hingga memajukan UMKM
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) terus mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Hal itu untuk mewujudkan daerah yang mandiri.
Pemda setempat juga menyediakan masjid, toilet, parkir gratis, serta wahana bermain anak di lahan seluas 576 meter persegi itu.
Salah satu hambatan dalam penerapan digitalisasi pembayaran di daerah dan penerapan KKPD, yakni permasalahan infrastruktur telekomunikasi.
DANA sekitar Rp44,6 triliun milik pemerintah daerah tersimpan di perbankan dalam bentuk deposito. Itu setara 23,18% dari total dana pemda di perbankan mencapai Rp192,6 triliun hingga Mei 2024.
MESKIPUN angka kasus covid-19 di Singapura meningkat tajam dalam sepekan terakhir, hal ini tidak berdampak signifikan terhadap pariwisata di Batam.
Sejak Oktober lalu, jumlah kasus perminggu kurang lebih hanya 80-an kasus. Kemudian meningkat di November menjadi 100-150 kasus dan di Desember sudah mencapai lebih dari 300 kasus per minggu
Pertama, penurunan imunitas populasi secara umum, karena sudah rendahnya penularan di lapangan. Lalu sudah lamanya jarak dari mendapat vaksinasi terakhi
Selain vaksinasi booster, Erlina menyebutkan, masyarakat juga diimbau menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, konsumsi nutrisi yang seimbang, adaptasi kebiasaan baru dengan cuci tangan
Meski demikian, lanjut Syafrin, pihaknya mengimbau masyarakat tetap waspada dengan menerapkan pola hidup bersih dan sehat ketika bepergian.
SEBANYAK 135 kasus dari 380 kasus covid-19 nasional ditemukan di Provinsi DKI Jakarta pada Selasa, 14 Maret 2023. Angka itu setara dengan 35,5% atau sepertiga dari total kasus harian.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved