Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLRI menyatakan bahwa tersangka dugaan tindak pidana terorisme yang menjerat eks Sekretaris Umum FPI Munarman masih dalam proses hukum.
Hal itu diungkapkan Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat merespons pertanyaan masyarakat soal kondisi terkini Munarman.
Pasalnya, nama Munarman sempat trending di Twitter dengan tagar #MunarmanKalianApakan, pada Jumat (30/7).
"(Masih) dalam proses hukum," papar Argo, Sabtu (31/7).
Tak hanya itu, Argo juga membeberkan bahwa keberadaan Munarman saat ini sedang berada di dalam rumah tahanan (rutan).
"Keberadaannya ya di rutan," pungkasnya.
Baca Juga: Polri: Munarman Tidak Boleh Dijenguk Karena Kasus Terorisme
Adapun media sosial sempat digemparkan dengan tagar #MunarmanKalianApakan sendiri di Twitter untuk wilayah Indonesia.
Sejumlah netizen mempertanyakan kondisi Munarman dan menganggap bahwa kasus tindak pidana terorisme itu seakan menguap.
"Pak @jokowi Cc Pak @mohmahfudmd @hrw Munarman, salah seorang warga negara yang punya hak hidup, keberadaan dan nasibnya tidak ada kabar sama sekali, adalah hal wajar kalau kami bertanya #MunarmanKalianApakan?," ucap akun @BossTemlen.
Sebelumnya, Munarman telah reami menjadi tersangka dan ditahan terkait dugaan kasus tindak pidana terorisme. Munarman ditahan sejak 7 Mei 2021. (OL-13)
Baca Juga: Polri belum Izinkan Keluarga dan Kuasa Hukum Jenguk Munarman
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
FPI mendukung KPK mengusut tuntas dugaan penerimaan gratifikasi kasus penemabakan KM 50
Presiden mempertimbangkan banyak hal dalam memberhentikan menteri
Rizieq juga menjelaskan bahwa pemberian bebas bersyarat ini diberikan oleh pihak lapas, dan bukan pemberian dari pihak manapun.
Dua peristiwa menewaskan enam pengikut Rizieq di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Desember 2020.
Pengacara Munarman, Aziz Yanuar, mengatakan ada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) saat kliennya ditangkap Tim Densus 88 terkait dugaan terorisme.
Namun, Ahmad tak menjelaskan lebih detail soal barang bukti yang diamankan Densus 88.
POLRI menegaskan surat perintah penangkapan terhadap Munarman telah ditandatangani oleh istri yang bersangkutan.
Aboe mengingatkan kepolisian dan lembaga penegak hukum lainnya agar proses penyidikan dan penyelidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Penangkapan tersebut, kata Ramadhan, sudah diberitahukan lewat surat perintah penangkapan yang disampaikan kepada pihak keluarga, yakni Istri Munarman.
Dalam situasi pandemi covid-19, penegak hukum harus lebih sensitif dan mempertimbangkan protokol kesehatan serta hak atas kesehatan dari orang yang hendak ditangkap atau ditahan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved