Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pembahasan RUU PKS Dikebut

Sri Utami
16/7/2021 15:58
Pembahasan RUU PKS Dikebut
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya(MI/Susanto)

PENGGODOKAN RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) berlangsung cukup alot. Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang sudah dilakukan empat kali mendapatkan banyak masukan dan pandangan. Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya mengatakan pembahasan RUU PKS terus dikebut walau pun masih memiliki alur yang cukup panjang.

"Dalam rangka penyusunan sudah empat kali kami RDPU dan sekarang sedang susun naskahnya setelah ini rapat panja untuk menyepakati draft RUU kemudian dipelenokan di tingkat Baleg, baru setelah itu diparipurnakan terus diserahkan ke presiden untuk diterbitkan surat presiden dan daftar inventaris masalah. Setelah itu dibahas diputuskan di badan musyawarah apakah akan dibahas di Pansus,komisi atau kembali Baleg. Jadi masih panjang alurnya," ujarnya saat dihubungi.

Dia mengatakan nantinya RUU PKS menekankan pada aspek perlindungan. Hal tersebut merupakan komitmen negara dalam melindungi dan memuliakan perempuan dan anak.  

"Lebih kepada perlindungan karena tentu saja kami bertujuan ingin memuliakan perempuan dan melindungi anak"

Dalam aspek perlindungan memiliki tiga poin krusial yakni pada kekerasan seksual yang tidam termausk dalam KUHP yaitu di luar, perzinaaan dan perkosaan akan diatur secara rinci.

"Kekerasan seksual yang tidak tercover KUHP lalu legal standing aparta penegak agar hukum memiliki payung hukum untuk memiliki tindakan," imbuhnya, Jumat (16/7).  

Kemudian sambung dia aturan tersebut juga menekankan pada perspektif dalam menangani kasus kekerasan seksual.  Sejauh ini perspektif tersebut sangat terbatas. Pendekatan yang dilakukan pun selalu melalui pendekatan pelaku bukan berpihak pada korban.

"Kita tentu berharap penegak hukum ada perspektif dari UU"

Selanjutnya yang juga penting yakni membangun literasi yang bertujuan pada terbangunnya kesadaran secara kolektif.

"Literasi terhadap kekerasan seksual ini dan pendidikan itu berbeda jadi tidak hanya semata sex education tapi ditekankan harus menjadi kesadaran," tukasnya.

Sebelumnya dalam RDPU berbagai masukan dari berbagai pakar dan organisasi dipaparkan dalam rapat tersebut. Debat argumentasi hingga penolakan dengan dalil melanggengkan paham barat melalui gerakan feminisme dengan tegas ditolak. Di sisi lain senuah organisasi keagamaan menegaskan kebutuhan RUU PKS di tengah masyarakat dan harus dirampungkan secepatnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya