Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi dalam kasus dugaan rasuah yang dilakukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Permintaan kasasi itu diajukan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (13/7).
"Yang menjadi alasan kasasi oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) karena seluruh argumentasi yang menjadi dasar memori banding yang diajukan oleh tim JPU tidak diakomodasi oleh majelis hakim tingkat B banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Rabu (14/7).
Lembaga Antikorupsi tidak terima putusan banding yang diajukan sebelumnya menguatkan hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta untuk Nurhadi dan Rezky. KPK nilai keduanya pantas untuk dipenjara lebih lama dari itu.
Baca juga: Sidang Vonis Rohadi Digelar Hari Ini
"Lama pidana badan yang belum memenuhi rasa keadilan," ujar Ipi.
Pengajuan kasasi ini juga dilakukan karena Nurhadi dan Rezky tidak diberikan hukuman pidana pengganti. KPK ingin kerugian negara dari kasus rasuah yang dilakukan dua orang itu dikembalikan.
"Jumlah uang suap dan gratifikasi belum sesuai dengan apa yang dituntut serta yang utama terkait dengan kewajiban pembayaran uang pengganti bagi para terdakwa," tegas Ipi.
Sebelumnya, Nurhadi Abdurrachman divonis 6 tahun penjara serta denda pidana 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Menantunya, Rezky Herbiyono juga mendapat hukuman serupa.
Keduanya terbukti menerima suap Rp35,7 miliar dan gratifikasi Rp13,7 miliar. Fulus terkait pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.
"Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan beberapa kali," kata Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, 10 Maret 2021 lalu.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Nurhadi dituntut pidana 12 tahun penjara, sedangkan Rezky dituntut 11 tahun kurungan. (OL-1)
TIM kuasa hukum Delpedro Marhaen Rismansyah yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai langkah Kejaksaan Agung mengajukan kasasi atas vonis bebas kliennya
Putusan kasasi ini menjadi bentuk kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak konstitusional tiap warga negara.
Zarof divonis 16 tahun penjara pada persidangan tingkat pertama. Hukuman diperberat melalui sidang banding menjadi 18 tahun penjara.
Kasasi ini dipimpin oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto. Anggota Majelis yakni Arizon Mega Jaya dan Yanto.
Namun, KY menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) oleh salah satu hakim di tingkat kasasi.
Tessa mengatakan, efek jera dalam vonis itu diyakini bukan cuma untuk Karen. Tapi, kata dia, turut memberikan rasa ngeri bagi semua orang yang mau mencoba korupsi di Indonesia.
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, terjerat kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus TPPU. Usai sidang, ia singgung “azab”. Kuasa hukum menyebut putusan tidak adil dan memastikan akan banding.
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan TPPU. Hakim mengungkap aliran dana hingga Rp137 miliar dalam persidangan.
Nurhadi mengharapkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan putusan adil.
MANTAN Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, dituntut 7 tahun pidana penjara dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU).
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved