Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Seluruh Fraksi Setuju Revisi UU Otsus Papua untuk Disahkan Paripurna

Indriyani Astuti
12/7/2021 22:11
Seluruh Fraksi Setuju Revisi UU Otsus Papua untuk Disahkan Paripurna
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (kiri) bersama dengan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej.(MI/ Moh Irfan)

SELURUH fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui rancangan Undang-Undang No.21/2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Provinsi Papua untuk disahkan menjadi undang-undang dan dibawa ke rapat paripurna.

Hal itu disekapati dalam rapat panitia khusus (pansus) di Gedung Parlemen, Senayan, Senin (12/7). Hadir mewakili pemerintah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

Mendagri mengatakan perubahan UU Otsus Papua juga dilakukan untuk memperpanjang dana otsus yang berakhir pada 2021. Rapat panitia khusus menetapkan perubahan terhadap 19 Pasal, 3 Pasal usulan pemerintah dan 16 Pasal di luar usulan pemerintah.

Baca juga: Pendekatan Damai dan Pembangunan di Papua Perlu Dilanjutkan

"Perluasan ini menunjukkan pemerintah terbuka dalam spirit untuk meningkatkan kesejahteraan di Papua. Perubahan pada pasal-pasal mencerminkan afirmasi," ujar Mendagri menyampaikan sambutan.

Ia menyebut dalam perubahan pasal-pasal tersebut terdapat afirmasi antara lain di bidanv politik dan afirmasi di bidang ekonomi dengan meningkatkan besaran dana otsus dari 2% menjadi 2,25% dari dana alokasi umum nasional, dengan perbaikan tata kelola.

Mendagri jug menyampaikan revisi UU Otsus Papua mengamanatkan pembentukan badan khusus di bawah presiden guna melaksanakan koordinasi, sinkronisasi melaksanakan otonomi khusus di Papua. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya