Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
JAKSA penuntut umum pada kasus Pinangki Sirna Malasari menegaskan tidak akan mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memangkas hukuman Pinangki jadi 4 tahun. Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso melalui pesan singkat kepada Media Indonesia.
"JPU tidak mengajukan permohonan kasasi," katanya, Senin (5/7).
Menurut Riono, JPU berpandangan bahwa putusan majelis hakim pengadilan tinggi telah mengamini tuntutan saat di pengadilan tingkat pertama. Selain itu, tidak ada alasan lain yang menguatkan untuk mengajukan kasasi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
"JPU berpandangan bahwa tuntutan JPU telah dipenuhi dalam putusan PT, selain tidak terdapat alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan di dalam Pasal 253 Ayat (1) KUHAP," jelas Riono.
Sebelumnya, peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman mengatakan Kejaksaan memiliki kebiasaan untuk mengajukan kasasi jika Pengadilan Tinggi mengorting hukuman terdakwa di pengadilan tingkat pertama kurang dari 2/3.
"Nah yang menjadi dasar untuk menghitung 2/3-nya, itu bukan tuntutan, tapi putusan di pengadilan tingkat pertama," terang Zaenur.
Baca juga : KPK Dikirimi Karangan Bunga Usut Dugaan Korupsi Alkes Wakil Ketua DPRD Riau
Hal ini, lanjutnya, didasarkan pada kontra memori banding JPU yang telah menyetujui isi putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Oleh sebab itu, narasi yang mengatakan bahwa JPU dalam keadaan dilematis untuk mengajukan kasasi dinilai tidak berdasar.
"Yang dijadikan sebagai dasar untuk menilai putusan banding itu menggunakan putusan pertama, untuk menilai putusan pertama, menggunkan tuntutan. Bukan menilai putusan banding dengan tuntutan, itu tidak nyambung," pungkasnya.
Dalam kasus yang menyeretnya ke meja hijau, Pinangki terbukti menerima suap US$500 ribu dari Joko Tjandra agar Joko bisa kembali ke Indonesia tanpa menjalani eksekusi dua tahun berdasarkan puusan Peninjauan Kebali tanggal 11 Juni 2009.
Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung itu turut menyusun rencana aksi (action plan) terkait pelaksanaan permohonan fatwa MA melalui Kejagung. Adapun pihak lain yang terlibat adalah Joko Tjandra dan Andi Irfan Jaya.
Selain itu, Pinangki juga terbukti melakukan pencucian uang dengan cara menukarkannya ke dalam rupiah, membeli satu unit mobil BMW X5, pembayaran sewa apartemen dan dokter kecantikan di Amerika Serikat, pembayaran kartu kredit, maupun membayar sewa dua apartemen di Jakarta. (OL-7)
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Berikut deretan jaksa yang terjerat dalam kasus hukum.
Pernyataan itu menanggapi diperolehnya hak pembebasan bersyarat bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang salah satunya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI."
Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
KEJENUHAN bisa menimpa siapa saja, mulai dari pekerja kantoran hingga vice president. Biasanya, istirahat atau liburan menjadi solusi bagi sebagian orang.
Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung mengembalikan vonis Joko Soegiarto Tjandra menjadi 4,5 tahun penjara dalam perkara pemberian suap kepada aparat penegak hukum dan pemufakatan jahat.
Terhadap putusan dua perkara lain, pemalsuan surat dengan vonis dua tahun enam bulan dan suap dengan vonis tiga tahun enam bulan belum masuk kategori remisi.
Laporan itu diajukan kuasa hukum Napoleon Bonaparte, yang menilai tiga hakim PN Jakarta Pusat telah melakukan manipulasi data dalam pertimbangannya.
Zaenur menilai langkah yang dilakukan Kejaksaan tersebut memperlihatkan adanya perlakuan berbeda terhadap Pinangki Sirna Malasari,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved