Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DARI tahun ke tahun, jumlah serangan siber di Indonesia terus mengalami peningkatan. Berdasarkan data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) periode Januari-Mei 2021, jumlah kasus serangan siber di Indonesia mencapai 448 juta kasus.
"Tingginya tingkat pemanfaatan teknologi informasi komunikasi berbanding lurus dengan risiko dan ancaman keamanan," ungkap Kepala BSSN Hinsa Siburian di Jakarta, Kamis (24/6).
Malware menjadi bentuk serangan siber yang paling banyak terjadi di Indonesia. Lalu, diikuti dengan serangan aktivitas Trojan, serta inforamsi leak atau kebocoran informasi. Total kasus serangan pada Mei 2021 mencapai 177 juta kasus.
Baca juga: Hati-Hati, Kejahatan Siber di Indonesia Makin Tinggi
Adapun, jumlah tersebut naik cukup signifikan dari bulan sebelumnya, yakni April, sebanyak 115 juta kasus. "Tren serangan siber, seperti serangan malware, yang kerap meminta tebusan dan insiden kebocoran data," imbuh Hinsa.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan jumlah kebocoran akun yang mengalami peretasan didominasi sektor pemerintahan, yang mencapai 16.233 akun. Sektor keuangan sebanyak 8.899 akun, transportasi 4.159 akun, komunikasi 4151 akun, penegakan hukum 3.290 akun dan BUMN sebanyak 946 akun.
Baca juga: Soal Kebocoran Data BPJS Kesehatan, Polri Dalami Peran IT
Diketahui, CSIRT sendiri merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) periode 2020-2024. Ombudsman masuk sebagai salah satu dari 12 instansi pusat, yang menjadi target pembentukan CSIRT oleh BSSN.
"CSIRT merupakan organisasi atau tim yang bertanggung jawab untuk menerima, meninjau dan menanggapi laporan dan aktivitas inseden keamanan siber," pungkasnya.
Menurut Hinsa, tingginya serangan siber di Indonesia turut peningkatan implementasi layanan pemerintah berbasis elektronik. Salah satu kasus serangan siber yang baru-baru ini menarik perhatian publik, yakni kebocoran data pribadi dari server BPJS Kesehatan.(OL-11)
Pemerintah juga akan melakukan evaluasi PDNs dan PDN yang permanen secara keseluruhan mulai dari perencanaan sampai operasional.
Selain untuk mengantisipasi serangan peretas, penguatan PDN berfungsi untuk menunjang kinerja pemerintah dalam melayani masyarakat.
Anggota Komisi IX DPR Fraksi PKS Netty Prasetiyani menegaskan harus ada yang bertanggung jawab atas peretasan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS)
Tidak ada anti virus untuk mengamankan data yang seratus persen aman. Satu-satunya cara adalah melakukan backup data secara rutin agar data tetap aman.
Peretasan kemarin menjadi perhatian khusus bagi seluruh kementerian, instansi, lembaga, serta pemerintah provinsi yang memiliki potensi kerawanan untuk dapat mengantisipasi ancaman.
Menko Hadi Tjahjanto menjelaskan layanan pemerintah yang menggunakan PDNS 2 saat ini dalam proses pemulihan.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyampaikan progres terbaru pemulihan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pasca diretas satu bulan yang lalu
Inggris, AS, dan Korea Selatan telah memperingatkan peretas yang didukung Korea Utara, berusaha mencuri rahasia nuklir dan militer dari pemerintah dan perusahaan swasta di seluruh dunia.
Secara bertahap beberapa layanan publik pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 telah pulih.
AT&T Wireless mengungkapkan peretas telah mencuri data rekaman panggilan dan pesan dari hampir seluruh 109 juta pelanggan mereka.
POLISI berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam praktik judi online yang dilakukan di salah satu unit apartemen kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Dalam pelanggaran keamanan RockYou2024, hampir 10 miliar kata sandi unik telah bocor di forum siber yang dikenal luas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved