Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Soal Putusan Pinangki, JPU Belum Rencanakan Kasasi

Putra Ananda
21/6/2021 14:15
Soal Putusan Pinangki, JPU Belum Rencanakan Kasasi
Pinangki Sirna Malasari, terdakwa kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung MA untuk membebaskan Djoko Tjandra.(Antara)

HINGGA saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum berencana untuk melakukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang mengabulkan permohonan banding Pinangki Sirna Malasari. 

Diketahui, melalui putusan banding, Pinangki mendapat keringanan hukuman dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara. "Masih belum menentukan apakah akan mengajukan kasasi atau tidak," ujar Kajari Jakarta Pusat Riono Budi Santoso, Senin (21/6).

Baca juga: Pengurangan Masa Tahanan Jaksa Pinangki Cederai Keadilan

Riono menjelaskan sebelum menentukan langkah terkait kasasi atau tidak, JPU tengah mempelajari putusan banding Pinangki. JPU juga melihat kembali isi putusan dan pertimbangan hakim dengan mengacu pada memori banding.

"Sedang kita pelajari putusannya. Kita lihat apa isi putusan dan pertimbangan hakim dengan mengacu ke memori banding JPU," papar Riono.

JPU masih memiliki kewenangan untuk mengajukan upaya perlawanan hukum terhadap putusan banding tersebut. Dalam hal ini, melalui permohonan kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Ini Alasan Majelis Hakim PT Jakarta Kurangi Hukuman Pinangki

Pada pengadilan tingkat pertama, Pinangki dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemufakatan jahat. Itu terkait sengkarut penanganan perkara terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra.

Namun, dalam Pengadilan Tinggi DKI, Majelis Hakim menilai bahwa putusan kepada Pinangki terlalu berat. Pasalnya, Pinangki telah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, serta mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai jaksa.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya