Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
HINGGA saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum berencana untuk melakukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang mengabulkan permohonan banding Pinangki Sirna Malasari.
Diketahui, melalui putusan banding, Pinangki mendapat keringanan hukuman dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara. "Masih belum menentukan apakah akan mengajukan kasasi atau tidak," ujar Kajari Jakarta Pusat Riono Budi Santoso, Senin (21/6).
Baca juga: Pengurangan Masa Tahanan Jaksa Pinangki Cederai Keadilan
Riono menjelaskan sebelum menentukan langkah terkait kasasi atau tidak, JPU tengah mempelajari putusan banding Pinangki. JPU juga melihat kembali isi putusan dan pertimbangan hakim dengan mengacu pada memori banding.
"Sedang kita pelajari putusannya. Kita lihat apa isi putusan dan pertimbangan hakim dengan mengacu ke memori banding JPU," papar Riono.
JPU masih memiliki kewenangan untuk mengajukan upaya perlawanan hukum terhadap putusan banding tersebut. Dalam hal ini, melalui permohonan kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Ini Alasan Majelis Hakim PT Jakarta Kurangi Hukuman Pinangki
Pada pengadilan tingkat pertama, Pinangki dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemufakatan jahat. Itu terkait sengkarut penanganan perkara terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra.
Namun, dalam Pengadilan Tinggi DKI, Majelis Hakim menilai bahwa putusan kepada Pinangki terlalu berat. Pasalnya, Pinangki telah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, serta mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai jaksa.(OL-11)
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Surabaya, Jawa Timur, didesak agar segera mengajukan kasasi atas vonis bebas perkara pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur.
Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman masing-masing empat tahun dan dua tahun bui.
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
MAHKAMAH Agung (MA) menegaskan bahwa putusan bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur belum inkrah,
KEPALA Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, mempertanyakan Pengadilan Negeri Surabaya yang hingga hari ini belum mengirimkan salinan putusan perkara Ronald Tannur.
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Berikut deretan jaksa yang terjerat dalam kasus hukum.
Pernyataan itu menanggapi diperolehnya hak pembebasan bersyarat bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang salah satunya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI."
Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved