Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Panitia Khusus (Pansus) revisi Undang-Undang Revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua DPR RI Komarudin Watubun mengungkapkan perubahan terhadap UU tersebut dimungkinkan melebihi 20 pasal.
Hal itu ia utarakan menanggapi aspirasi para pemangku kepentingan khususnya rakyat Papua yang mendesak dilakukan perubahan komprehensif terhadap UU Otsus.
"Menurut ketentuan UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, perubahan itu sepanjang tidak lebih dari 50%. Berarti perubahan lebih dari 20 pasal tidak apa-apa," ujar Komarudin ketika dihubungi, Jumat (18/6).
Ia menjelaskan, awalnya pemerintah hanya mengusulkan dua pasal dalam UU Otsus untuk diubah yakni Pasal 34 tentang Dana Otsus, dan Pasal 76 tentang Pemekaran Wilayah. Namun, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berpendapat harus ada perubahan yang menyentuh persoalan implementasi dana otsus selama 20 tahun terakhir. Karenanya, terang Komarudin, kesimpulan rapat bersama antara DPR dan pemerintah, memahami situasi yang berkembang dan revisi tidak hanya dua pasal.
Adapun muatan pasal-pasal yang akan diusulkan untuk direvisi selain dua pasal yang disepakati, ujarnya, masih akan dibahas kembali dalam rapat kerja, Kamis (24/6).
Selain itu, Pansus dan pemerintah, terang Komarudin, juga akan menerima daftar inventaris masalah (DIM) dari sembilan fraksi di DPR yang tentunya punya aspirasi masing-masing. Pasal lain yang dioertimbangkan ikut direvisi, menurutnya terkait untuk mempercepat tujuan otonomi khusus.
"Pemerintah tidak hanya Kementerian Dalam Negeri, harus ada rapat koordinasi dari lintas departemen untuk dibahas (pasal-pasal yang diusulkan direvisi)," ucap Komarudin.
Baca juga: Dana Otsus Papua belum Beri Dampak Kepada Masyarakat
Ia menilai, Pasal 34 tentang besaran dana otsus dari 2% menjadi 2,25% penting diajukan. Sebab, di Provinsi Papua, 28 kabupaten dan satu kota, sebagian besar tidak mempunyai pendapatan asli daerah. Jika dana otsus dihentikan, paparnya, akan sangat berisiko.
"Kita mendukung dana otsus dinaikkan tapi dikhususkan dalam rangka afirmasi," ujar politikus dari fraksi PDI Perjuangan itu.
Selain itu, Pasal 76 tentang pemekaran daerah otonomi. Komarudin menyampaikan, fraksinya mendukung sebab politik di Papua melibatkan partisipasi pemerintah daerah. Ada lima wilayah adat di Papua dan dua wilayah adat di Papua Barat. Menurutnya, masing-masing wilayah adat tersebut pasti ingin berpartisipasi dalam pembangunan. Namun, hal yang perlu ditekankan, ujarnya, pemekaran harus dilakukan secara selektif dan persiapannya baik.
Hal lain yang menurutnya fraksinya perlu masuk dalam revisi, terang Komarudin, yakni Pasal 4 UU Otsus. Pasal itu, mengatur kewenangan yang diberikan pemerintah pusat pada provinsi Papua untuk mengatur daerahnya.
"Kita dorong kewenangan itu diatur dalam peraturan pemerintah dan dijabarkan lebih rinci dalam Perdasus. Pemerintah diberikan tenggat waktu 90 hari atau tiga bulan untuk menyelesaikan," tegasnya.
Selain itu, fraksi PDIP, terang Komarudin, juga mengusulkan bantuan untuk rakyat menengah ke bawah di Provinsi Papua layaknya bantuan langsung tunai. Dengan demikian, ujar dia, dana otsus tidak hanya dinikmati oleh kalangan elit tetapi juga masyarakat.
"Kami juga mengusulkan adanya badan khusus di bawah presiden untuk mengelola dan mengatur jalannya otsus," tukasnya.(OL-5)
Dia mendesak hal ini karena sudah terlalu lama terjadi kekosongan Anggota MRP, padahal keberadaan lembaga ini sangat strategis. Apalagi dalam rangka Pemilihan Umum 2024.
ANGGOTA DPR Provinsi Papua Boy Markus Dawir mendesak Menteri Dalam Negeri untuk segera melantik anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) terpilih periode 2023-2028.
Perubahan UU Otsus juga diterbitkan seperangkat peraturan pemerintah dan peraturan presiden sebagai penjabaran dari UU No 2 Tahun 2021.
Menurut Mahkamah, perubahan UU Otsus Provinsi Papua dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum, melindungi, menjunjung harkat martabat dan melindungi hak dasar orang asli Papua
"Kami punya satu UU payung hukum yang besar adalah UU Otsus maka ada lex spesialis itu yang harus menjadi patokan kita di Papua."
Dia mengaku sudah menghubungi Bupati Romanus via telepon seluler untuk melakukan klarifikasi atas pernyataannya agar tidak menjadi polemik di masyarakat.
DPR belum menerima dokumen daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah terkait Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 Tentang Wantimpres
REVISI Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disetujui menjadi usul inisiatif DPR.
PEMERINTAH memohon kepada Komisi III DPR RI untuk merampungkan pembahasan revisi UU Narkotika. Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly
Moeldoko mengatakan bahwa TNI sejatinya juga dapat ditugaskan di bidang nonmiliter yang telah diatur undang-undang.
KOMISI III DPR RI diminta fokus untuk mengawal jalannya pemilihan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketimbang mewacanakan revisi UU KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved