Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) atau Pelindo III membuka layanan pengaduan masyarakat soal praktik pungutan liar (pungli) di kawasan pelabuhan. Identitas pelapor pun dijanjikan tidak terkuak oleh perusahaan pelat merah tersebut.
Laporan dari warga tidak hanya terbatas pada wilayah Pelabuhan Tanjung Perak, namun juga seluruh wilayah kerja Pelindo III di tujuh provinsi.
“Kami mengimbau pengguna jasa maupun masyarakat yang menemukan pelanggaran terhadap insan Pelindo III Group untuk melapor. Identitas pelapor akan kami rahasiakan dan pelapor tidak akan ditindak sebagai pelaku pungli,” ujar VP Corporate Communication Pelindo III Suryo Khasabu dalam keterangan resmi, Senin (14/6).
Baca juga: Mengadu ke Presiden, Sopir Kontainer: Banyak Pungli di Priok
Perseroan menyediakan akses nomor pengaduan pelanggaran yang dapat dihubungi masyarakat lewat nomor telepon 082336669999. Masyarakat dapat mengirimkan pesan untuk melaporkan tindakan pelanggaran di lingkungan pelabuhan.
Menyoroti pungli yang dikabarkan marak terjadi di Pelabuhan Tanjung Perak, dia menilai tindakan itu dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Menurutnya, oknum yang melakukan perbuatan ilegal akan ditindak secara tegas.
“Jika insan Pelindo III Group terbukti melakukan pungli, akan diproses sesuai aturan perusahaan. Lalu, kami serahkan kepada pihak yang berwajib,” imbuh Suryo.
Baca juga: Penegakan Hukum Kunci Pemberantasan Pungli Di Pelabuhan
Upaya pemberantasan pungli di wilayah kerja Pelindo III bukan hanya menjadi tanggung jawab pengelola pelabuhan. Pihak berkepentingan di area pelabuhan juga dianggap memiliki tanggung jawab mewujudkan pelabuhan yang bersih dari pungli.
“Kami butuh dukungan semua pihak baik regulator, operator, penegak hukum, maupun pengguna jasa. Semua harus satu pemahaman, bahwa pungutan liar adalah tindakan yang harus dihilangkan,” tegasnya.
Sebelumnya, dalam kunjungan ke Pelabuhan Tanjung Priok, Presiden Joko Widodo bertemu dengan sejumlah sopir kontainer yang mendapat vaksin covid-19. Pada kesempatan itu, Kepala Negara juga mendengar langsung keluhan dari para sopir terkait pungli di pelabuhan.(OL-11)
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana terkait pungli di Rutan KPK besok, Kamis (1/8)
Kepala Satuan Tugas Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Titto Jaelani mengatakan tim jaksa KPK sudah siap membuktikan perbuatan pidana 15 terdakwa pungutan liar di Rutan KPK.
DUA ormas di Pondok Aren, Tangerang Selatan, terlibat keributan hingga viral di media sosial. Ternyata keributan terjadi lantaran masalah rebutan lahan pungutan liar (pungli).
Pungli Raja Ampat mengindikasikan tidak adanya regulasi jelas soal pengelolaan wisata
KPK menyerahkan temuan pungli yang mencapai Rp18,25 miliar di Raja Ampat ke Saber Pungli
PT Pelindo Solusi Logistik atau (“SPSL”) sebagai Subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo pada klaster logistik terus berupaya mendukung Transformasi BUMN untuk Indonesia Maju
Konsep pengembangan BMTH dapat menjadikan Bali sebagai daerah tujuan wisata yang berwawasan budaya dan kearifan lokal
Direktur Utama Pelindo III U Saefudin Noer menyebut salah satu kinerja yang berhasil melampaui target adalah arus petikemas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved