Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pembuat Meme Sindir Presiden Bisa Dipenjara Empat Tahun     

Andhika Prasetyo
08/6/2021 22:47
Pembuat Meme Sindir Presiden Bisa Dipenjara Empat Tahun     
Aksi warga menolak RUU KUHP(MI/Saskia Anindya Putri)

TENAGA Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ade Irfan Pulungan mengatakan pembuat dan penyebar meme sindiran untuk presiden berpotensi dijerat pasal penghinaan presiden yang saat ini tengah dibahas di dalam draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

"Kalau meme itu melecehkan, kita bisa lihat dengan kasat mata, tentu harus dipertanggungjawabkan," ujar Ade kepada wartawan, Selasa (8/6).

Namun, jika meme tersebut hanya berisi kritik, ia memastikan aparat penegak hukum tidak akan melakukan tindakan.

Nantinya, ketika UU KUHP sudah disahkan, Kementerian Kominfo, Badan Siber dan Sandi Nasional serta Polri akan bertugas mengawasi perkembangan di ranah digital.

"Mereka ada tugasnya. Makanya, jangan lakukan hal yang sifatnya mengandung unsur-unsur perbuatan pidana yang melanggar hukum. Saya yakin dan percaya, kalau atas namakan kritik, pasti ada masukan untuk perbaikan dan itu tidak akan dihukum. Tapi kalau sudah memfitnah, menyebar hoax, ya harus dipertanggungjawabkan," tegasnya.

Baca juga : KSP: Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Bukan untuk Bungkam Kritik

Menurutnya, keberadaan pasal penghinaan presiden sangat penting di tengah pesatnya kemajuan teknologi digital.

Sebagaimana diketahui, dunia daring saat ini tidak hanya dimanfaatkan untuk hal-hal positif, tetapi juga untuk tindak kejahatan.

"Perbuatan kejahatan atau pidana itu sangat berkembang. Seiring waktu berjalan, ada sesuatu yang pasti belum diatur KUHP seperti hal ini. Oleh karena itu, UU diperkenankan dibuat untuk lebih menguatkan peraturan yang sudah ada," jelas Ade.

Sebagaimana diketahui, di dalam draf RKUHP disebutkan bahwa setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya