Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya mengusut dugaan korupsi Telkomsel yang ditaksir menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 Miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, penyidik tengah mengusut kasus dugaan korupsi ini dengan memanggil sejumlah petinggi Telkomsel, antara lain Direktur Utama PT Telkomsel, Setyanto Hantoro dan Edi Witjara selaku Direksi PT Telkomsel.
“Lebih kurang (nominal kerugian) Rp300 miliar. Makanya, kita klarifikasi. Untuk saat ini masih dalam proses klarifikasi, apakah dana tersebut sesuai dengan yang diadukan masyarakat,” kata Auliansyah di Mapolda Metro Jaya, Kamis (27/5)
Namun, lanjutnya, Setyanto dan Edi berhalangan menghadiri pemeriksaan oleh penyidik karena alasan persiapan peringatan HUT Telkomsel.
"Harusnya hari ini ada undangan klarifikasi, tapi keduanya ada kegiatan di Telkomsel untuk meminta penundaan. Ada surat dari legal yang bersangkutan masuk kepada kami. Alasannya hari ini ada kegiatan peluncuran untuk 5G dan HUT Telkomsel sendiri,” tandasnya.
Auliansyah menjelaskan secara singkat duduk perkara dugaan korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021. Menurut dia, ada dugaan dana yang dikucurkan oleh Telkom tapi tidak bisa dipertanggungjawabkan peruntukannya.
Setyanto dipanggil sesuai surat Nomor: B/4381/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus dan Edi Witjara sesuai surat Nomor: B/4382/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus tertanggal 21 Mei 2021. Dalam surat tersebut, kedua saksi diminta untuk menemui penyidik pada Kamis, 27 Mei 2021 sekira jam 10.00 WIB.
Dari surat pemanggilan klarifikasi tersebut, penyidik sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan proposal program sinergi new sales broadband Telkomsel diduga tidak sesuai penerapannya sehingga berpotensi mengakibatkan kerugian negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.
Penyelidikan kasus ini sesuai Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/1576/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, tanggal 6 Mei 2021. Sementara, penyelidikan kasus ini sebagai tindak lanjut dari laporan informasi Nomor: LI/107/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus tertanggal 6 Mei 2021. (Ant/OL-8)
Guna medukung pelaksanaan ibadah haji berjalan lancar sejak dari Tanah Air, Telkomsel menghadirkan Posko Haji di 17 titik embarkasi yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Telkomsel menghadirkan berbagai promo layanan internet untuk mendukung kebijakan Work From Home (WFH) yang diterapkan pemerintah di wilayah Jabotabek dan Jawa Barat.
Memasuki tahun ke-10 penyelenggaraannya, program pengembangan talenta digital IndonesiaNEXT yang digagas Telkomsel menunjukkan capaian signifikan.
Berbekal kesiapan jaringan terdepan dan terluasnya sebagai wujud komitmen Melayani Sepenuh Hati, Telkomsel berhasil menjaga kualitas konektivitas pelanggan.
Telkomsel memberikan dukungan kelancaran perayaan budaya dan tradisi Cap Go Meh tahun 2026 di Kota Singkawang dan Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Kolaborasi WeTV dengan Telkomsel memungkinkan perusahaan menghadirkan manfaat yang lebih nyata, tidak hanya berupa tontonan berkualitas tetapi juga peluang mendapatkan hadiah besar.
Polda Metro Jaya memeriksa sopir taksi GreenSM dan menjadwalkan pemeriksaan masinis terkait tabrakan KRL dan KA Argo Bromo di Bekasi Timur.
Polisi jadwalkan pemeriksaan sopir taksi online dan masinis terkait kecelakaan KRL-Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur. Korban meninggal dunia bertambah menjadi 16 orang.
Korban tewas kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur bertambah jadi 16 orang. Polda Metro Jaya masih menyelidiki penyebab insiden.
Prima menyebut pihaknya terus mendalami proses identifikasi. Sehingga hasil pemeriksaan akan dilaporkan kepada warga lebih lanjut.
Polisi mengerahkan sejumlah petugas untuk membantu proses evakuasi korban untuk dilarikan ke RS Polri Kramat Jati.
Menurut Eva, langkah Polisi seharusnya bisa lebih tegas. Serta, memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku mengingat sejumlah bukti telah dikantongi penyidik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved