Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENTERI Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menegaskan data terkait adanya pegawai negeri sipil (PNS) fiktif berita lama. Isu tersebut, ujar Tjahjo, sudah ada sejak 2015.
"Itu berita lama tahun 2015 yang dimunculkan kembali ketika diadakan Pendataan Ulang PNS (PUPNS)," ujar Tjahjo ketika dikonfirmasi, Selasa (25/5).
Disampaikannya, pendataan ulang PNS sudah selesai sejak 2016 seperti keterangan yang disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana. Kepala BKN Bima Haria Wibisana sempat mengungkapkan, pada 2014, BKN menemukan hampir 97 ribu data Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan atau Aparatur Sipil Negara (ASN) fiktif. Mereka, juga disebut menerima gaji.
"Hampir 100 ribu, tepatnya 97 ribu data itu misterius. Dibayarkan gajinya, dibayarkan iuran pensiun, tapi tidak ada orangnya," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam Kick Off Meeting Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non ASN secara virtual, Senin (24/5).
Baca juga: PDIP Tuding TGUPP Jadi Biang Kerok PNS DKI Enggan Naik Jabatan
Disampaikan pula oleh Bima, temuan tersebut berdasarkan pendataan ulang PNS kala itu dilakukan secara mandiri melalui elektronik oleh pegawai. Bukan dilakukan oleh Biro Kepegawaian Sumber Daya Manusia, Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Saat ini, terang Bima, sistem pendataan telah diubah. Data pegawai negara sipil ataupun ASN dapat dimutkhirkan setiap waktu dengan mengakses sistem aplikasi pelayanan kepegawaian atau My SAPK.(OL-5)
MenPAN RB menyebut status kepegawaian di Indonesia hanya dua yaitu PNS dan PPPK. Jika bukan PNS atau PPPK alias honorer otomatis diberhentikan.
Pemerintah mengatur jabatan aparatur sipil negara (ASN) diisi oleh aparat TNI dan Polri. Hal itu diatur dalam Rancangan peraturan pemerintah (RPP) ASN.
PRESIDEN Joko Widodo menginstruksikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Anas untuk melakukan simulasi perpindahan ASN ke IKN.
PEMERINTAH mengubah siklus penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN). Rekrutmen akan lebih sering diadakan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
KEMENDIKBUD-RISTEK mengakui, sampai saat ini masih terdapat guru-guru yang belum mendapat penempatan kendati sudah dinyatakan lolos seleksi PPPK.
PRESIDEN Joko Widodo menunjuk Menpan RB Abdullah Azwar Anas sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Ad Interim.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved