Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MANTAN petinggi Front Pembela Islam (FPI) Haris Ubaidillah tak kuat menahan tangis saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dalam perkara kerumunan di Petamburan. Diketahui, Haris merupakan ketua panitia pelaksana Maulid Nabi Muhammad SAW serta acara pernikahan putri Rizieq Shihab yang digelar di kediaman eks Pentolan FPI di Petamburan tersebut.
Tak hanya menjadi saksi, Haris juga turut menjadi terdakwa atas perkara kasus kerumunan yang melanggar prokes itu. Haris terlihat menangis saat menjelaskan terkait pelaksanaan acara pernikahan Najwa Shihab yang merupakan putri Rizieq Shihab.
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyai Haris terkait acara pernikahan putri Rizieq. Tak dinyana, saat merespons pertanyaan jaksa, Haris langsung menyatakan permohonan maaf kepada Rizieq dan menyesal.
Ia mengaku tak enak hati karena mengusulkan acara pernikahan yang seharusnya terbatas itu harus digabung dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 14 November 2020.
"Acara ini adalah acara peringatan baginda Nabi Muhammad SAW. Habib saya mohon maaf Habib (sambil menangis). Beliau mengatakan pada saat rapat Kiai Shabri (Mantan Ketum FPI) mengatakan bahwasanya Habib Rizieq akan melaksanakan pernikahan secara terbatas," paparnya.
"Tapi saat itu kami mewakili panitia mengusulkan bagaimana kalau akad nikahnya saja seperti biasa dilakukan pada saat peringatan Maulid," tambahnya. Ia mengatakan Ketua Umum FPI saat itu Shabri Lubis tidak memberikan respons apapun saat Haris mengusulkan rencana tersebut.
Shabri memilih untuk menunggu konfirmasi dari Rizieq Shihab. Haris mengatakan, usulan tersebut lantas disetujui oleh Rizieq, namun dengan catatan, pelaksanaan itu harus dilakukan dengan protokol kesehatan.
"Saya bingung mengatakan apakah saya ini harus mengucapkan syukur atau saya harus mengucapkan istighfar, karena Habib saat menyetujui dengan catatan menerapkan protokol kesehatan, akhirnya akad nikah jadi dilaksanakan di panggung peringatan Maulid," tuturnya.
Haris mengaku sebagai ketua panitia bakal bertanggung jawab atas kondisi massa yang hadir. Dia juga mengatakan terus memberikan imbauan kepada warga yang datang untuk menerapkan protokol kesehatan. (OL-14)
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu harus menjalani wajib lapor selama dua minggu sekali
LASKAR FPI Makassar sengaja menggelar acara baiat ke ISIS (Islamic State) dan Abu Bakar Al Baghdadi dengan berkedok seminar yang digelar FPI Kota Makassar pada 25 Januari 2015.
"Amar putusan ditolak," dikutip dalam laman resmi Mahkamah Agung, Senin (11/10).
Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Sam Suharto menuturkan ribuan personel itu untuk mengantisipasi munculnya kerumunan di wilayah sidang kasasi.
Menurut Fadil, langkah yang dilakukan oleh Pangdam Jaya bertujuan baik bagi negara.
FPI mendukung KPK mengusut tuntas dugaan penerimaan gratifikasi kasus penemabakan KM 50
Presiden mempertimbangkan banyak hal dalam memberhentikan menteri
Rizieq juga menjelaskan bahwa pemberian bebas bersyarat ini diberikan oleh pihak lapas, dan bukan pemberian dari pihak manapun.
Dua peristiwa menewaskan enam pengikut Rizieq di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Desember 2020.
Pengacara Munarman, Aziz Yanuar, mengatakan ada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) saat kliennya ditangkap Tim Densus 88 terkait dugaan terorisme.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved