Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para pejabat untuk tidak meminta uang mengatasnamakan tunjangan hari raya (THR) ke siapa pun. Pejabat yang meminta THR bisa dipenjara.
"Permintaan dana atau hadiah sebagai THR atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun atas nama institusi, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Minggu (2/5).
Pemberian THR dari pihak swasta ke pejabat mana pun cenderung menimbulkan konflik kepentingan. Larangan penerimaan THR itu juga termasuk pemberian barang.
Baca juga: Pejabat Diingatkan tidak Gunakan Fasilitas Dinas untuk Pribadi
KPK bakal menindak pejabat mana pun yang kedapatan meminta THR ke pihak swasta. Lembaga Antikorupsi bakal memasukkan kasus itu ke dalam gratifikasi jika tertangkap tangan.
Lembaga Antikorupsi memberikan kelonggaran jika kondisi pejabatnya tidak bisa menolak pemberian hadiah dari pihak swasta. Namun, pejabat itu harus lapor ke KPK usai diberikan hadiah.
"Wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima," tutur Ipi.
Hadiah yang dilaporkan tidak akan masuk kategori gratifikasi. Meski begitu, para pejabat diminta tidak asal terima barang dengan dalih akan melapor ke KPK.
Ipi juga meminta masyarakat memantau gerak gerik pejabat di daerahnya. Jika ada yang kedapatan menerima gratifikasi atau suap jelang hari raya Idul Fitri, masyarakat diminta melapor.
"Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, KPK mengimbau agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang," tegas Ipi. (OL-1)
KPK menilai praktik pemberian tunjangan hari raya (THR) oleh kepala daerah kepada forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) terjadi secara masif di sejumlah wilayah Indonesia.
Jala PRT menyambut pengesahan UU PPRT usai 22 tahun perjuangan. Regulasi ini jadi tonggak perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Sisa THR jangan habis begitu saja. Ubah jadi emas lewat BRImo mulai 0,01 gram, real-time, tanpa biaya admin, dan lebih bernilai untuk jangka panjang.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyoroti temuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait maraknya pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Ingin berbagi THR tanpa ribet? Gunakan QRIS Transfer dan fitur transfer emas di BRImo.
DINAS Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat (Jabar) menerima aduan terkait masalah tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2026.
Hensa juga menyentil adanya fenomena pejabat yang memberikan respons antiklimaks saat berinteraksi dengan warga sipil.
Abdul Fickar Hadjar, menilai status mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai pejabat publik justru dapat menjadi faktor pemberat dalam kasus narkoba
Ketua Umum Pimpinan Pusat GP Ansor H. Addin Jauharudin mengungkapkan Posko Jaga Aspirasi Jaga Indonesia ini menjadi komitmen Ansor dalam mengawal aspirasi masyarakat untuk menjaga Indonesia.
DI tengah harga pangan yang mencekik, biaya kesehatan yang membuat keluarga rapuh semakin jatuh miskin, serta pasar kerja yang seret, publik dipaksa menelan ironi yang sama setiap hari.
Sebagai wakil rakyat, mereka semestinya menanggapi aspirasi masyarakat dengan bahasa dan sikap yang santun
Pejabat publik idealnya memaknai demokrasi dengan dialog dinamis, bukan hanya respons pasif pada tekanan massa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved